Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bagaimana Cara Mengisi Fast Track Agar Bisa Masuk Jepang dengan Mudah?

Sejak kasus Covid-19 mulai melandai, saat ini sudah terbuka bagi siapa saja yang ingin memasuki Jepang, termasuk bagi warga Negara Indonesia (WNI).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bagaimana Cara Mengisi Fast Track Agar Bisa Masuk Jepang dengan Mudah?
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Situs Fast Track Jepang yang harus diisi bagi yang ingin memasuki Jepang. 

Pihak pemerintah Jepang akan memvalidasi foto sertifikat tersebut paling lama 24 jam. Biasanya sekitar 12 jam.

Itulah sebabnya diperlukan mengisi FT tersebut 24 jam sebelum keberangkatan agar sampai di Jepang sudah dapat warna hijau tanda accepted, diterima sertifikat vaksinasi tanpa masalah.

Tanda accepted tersebut dikirimkan ke email yang terdaftar itu, menyatakan bahwa sertifikat vaksinasi anda telah diterima dengan baik pihak pemerintah Jepang.

Kemudian persiapan untuk deklarasi pabean. Isilah semua pertanyaan mengenai Pernyataan Efek Pribadi dan Artikel Tanpa Pendamping.

Pada saat terakhir akan muncul QR Code bagi deklarasi pabean.

Lakukan screenshot simpan baik-baik QR Code tersebut.

Mengingat semua penumpang banyak yang menggunakan QR Code untuk bea cukai saat kita telah menerima koper dan mau bandara Jepang itu, maka antrean sangat panjang biasanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu di dalam pesawat mintalah pula kertas Deklarasi Beacukai (Custom Declaration) untuk diisi secara manual.

Kalau jalur QR Code penuh, pindahlah ke jalur manual yang menggunakan kertas itu dan biasanya sepi.

Dan ini akan membuat pengunjung cepat ke luar bandara.

Sementara itu untuk info lengkap terkait beasiswa, upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif serta belajar gratis di sekolah bahasa Jepang, silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas