Turki Umumkan Status Darurat Pasca Gempa untuk Tiga Bulan ke Depan di 10 Provinsi
Pemerintah Turki mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan yang mencakup 10 provinsi di wilayah selatan yang terdampak gempa.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, ISTANBUL - Pemerintah Turki mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan yang mencakup 10 provinsi di wilayah selatan Turki yang terdampak gempa bumi dahsyat Senin pagi 6 Februari 2023 kemarin.
"Kami telah memutuskan untuk mengumumkan keadaan darurat untuk memastikan operasi penyelamatan dilakukan dengan cepat," kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pidato keduanya sejak gempa pertama melanda Senin pagi.
Data terkini, jumlah korban meninggal gempa yang melanda Turki dan Suriah mencapai di atas 5.000 jiwa. Tim penyelamat terus berpacu dengan waktu untuk menggali orang dari puing-puing bangunan yang runtuh.
Melalui deklarasi keadaan darurat memungkinkan presiden dan kabinet untuk melewati parlemen dalam memberlakukan undang-undang baru dan untuk membatasi atau menangguhkan hak dan kebebasan yang mereka anggap perlu.
Presiden Erdogan mengatakan, keadaan darurat akan berlangsung tiga bulan - artinya akan berakhir sesaat sebelum pemilihan presiden dan parlemen dijadwalkan pada 14 Mei.
Namun hal tersebut masih memungkinkan diperpanjang. Presiden Erdogan sebelumnya mengumumkan keadaan darurat nasional pada Juli 2016 setelah kudeta militer yang gagal.
Baca juga: Korban Tewas Gempa Turki Capai 3.549 Orang, Erdogan Umumkan Keadaan Darurat 3 Bulan di 10 Provinsi
Erdogan juga mengatakan bahwa 70 negara telah menawarkan bantuan dalam operasi pencarian dan penyelamatan.
Baca juga: KBRI di Turki Buka Layanan Hotline Gempa untuk WNI, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi
Turki berencana membuka hotel di pusat pariwisata Antalya, di sebelah barat, untuk sementara menampung orang-orang yang terkena dampak gempa.
Erdogan mengatakan jumlah korban tewas di Turki telah meningkat menjadi 3.549 orang.
Penulis: Yudho Winarto | Sumber: Kontan