Arab Saudi Umumkan 10 Aturan Baru Selama Bulan Ramadan 2023
Arab Saudi mengumumkan 10 aturan selama bulan Ramadan tahun 2023. Ada larangan membawa anak-anak hingga dilarang memotret imam.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan selama bulan Ramadan 2023.
Aturan itu diantaranya adalah larangan membawa anak-anak hingga dilarang memotret imam dan jemaah selama melaksanakan salat.
Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh, memberikan 10 poin arahan menjelang Ramadan 1444 H.
Berikut adalah 10 poin dari urutan tersebut, dikutip dari News18:
1. Imam dan tidak boleh absen di bulan suci Ramadan.
Jika berhalangan, mereka harus menugaskan orang untuk menggantikannya.
Baca juga: Tradisi Berbagai Negara di Bulan Ramadan: Mesir hingga Jepang
Mandat ini harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah tersebut dan orang yang telah berjanji tidak boleh melanggar tanggung jawab.
Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.
2. Waktu mengumandangkan azan dan iqamah sesuai waktu yang disetujui untuk setiap salat.
3. Pelaksanaan salat Tahajud pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan dilaksanakan dengan waktu yang cukup sebelum azan Subuh, sehingga tidak memberatkan jemaah.
4. Doa-doa pada salat Tarawih tidak berlarut-larut, serta menghindari himne dan intonasi.
5. Keutamaan membaca kitab atau buku yang bermanfaat pada jemaah masjid, sesuai surat edaran yang mengatur hal tersebut.
6. Mematuhi arahan yang dikeluarkan terkait kontrol untuk memasang kamera di masjid, tidak menggunakannya untuk memotret imam dan jemaah selama melakukan salat, serta tidak mentransmisikan salat atau menyiarkannya di media apapun.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 di Kota Gorontalo, Mulai 1 Ramadan 1444 H
7. Imam bertanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, memverifikasi tidak ada pelanggaran dari mereka, mengetahui data itikaf, dan meminta persetujuan sponsor yang disetujui untuk non-Saudi.
8. Dilarang mengumpulkan donasi untuk buka puasa (dan lainnya).
9. Buka puasa untuk orang yang berpuasa harus di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam dan muazin.
Setelah selesai berbuka puasa segera dibersihkan tempatnya.
Tidak membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.
10. Jemaah dimohon untuk tidak membawa anak-anak, karena hal tersebut akan mengganggu jemaah dan menyebabkan tidak khusyuk beribadah.
(Tribunnews.com, Widya)