Pengadilan Kriminal Internasional Rilis Surat Penangkapan Presiden Vladimir Putin
ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional merilis surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas mobilisasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
![Pengadilan Kriminal Internasional Rilis Surat Penangkapan Presiden Vladimir Putin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-rusia-vladimir-putin-7thhin.jpg)
"Ada sanksi dari semua negara, bahkan Jepang, terhadap saya; sekarang ada surat perintah penangkapan. Saya bertanya-tanya apa yang akan terjadi selanjutnya, kami terus bekerja," lanjutnya.
Sementara 123 negara telah menandatangani Statuta Roma, 41 belum, termasuk China, India, Arab Saudi dan Turki, dikutip dari RT.
Selain Rusia, Israel, Sudan, dan AS juga telah menarik tanda tangannya.
Kongres AS bahkan mengesahkan Undang-undang pada tahun 2002 yang melarang kerja sama apa pun dengan ICC.
![WASHINGTON, DC - 25 FEBRUARI: Pendukung Ukraina dan anggota komunitas Ukraina mengadakan rapat umum untuk memperingati satu tahun invasi Rusia ke Ukraina, di dekat Lincoln Memorial di National Mall 25 Februari 2023 di Washington, DC. Presiden AS Joe Biden melakukan perjalanan ke Kyiv, Ukraina awal pekan ini untuk bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menegaskan kembali dukungan Amerika Serikat untuk perjuangan negara melawan invasi Rusia.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pray-for-ukraine-25-feb-1th-perang.jpg)
Baca juga: Mantan Dubes: Indonesia dan Rusia Saling Membutuhkan
ICC
ICC adalah pengadilan terakhir untuk kejahatan yang tidak dapat atau tidak akan dituntut oleh negara-negara.
Misalnya, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa ICC, Karim Khan, meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina hanya beberapa hari setelah invasi Rusia, dikutip dari The Moscow Times.
Surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin menandai kedua kalinya dalam sejarah soal ICC telah mendakwa seorang kepala negara, seperti pemimpin Sudan Omar al-Bashir pada tahun 2009.
Rusia membantah tuduhan kejahatan perang oleh pasukannya.
Para ahli mengatakan kecil kemungkinannya akan menyerahkan tersangka.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Rusia VS Ukraina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.