KBRI Damskus: PMI Dede Asiah Berhasil Ditarik ke Kantor Agen Damaskus, Keadaan Sehat Walafiat
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Dede Asiah (DA) yang mengaku ditipu dan dijual ke Suriah berhasil diselamatkan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Dede Asiah (DA) yang mengaku ditipu dan dijual ke Suriah berhasil diselamatkan.
Dede telah berhasil ditarik ke kantor agen di Damaskus pada tanggal 1 April 2023 dan saat ini dalam keadaan sehat walafiat.
Kabar ini disampaikan KBRI Damaskus dalam sebuah pernyataan, Minggu (2/4/2023).
KBRI mengklarifikasi kabar yang beredar, yang disampaikan DA bahwa tidak ada tindakan atau upaya penyelamatan atas dirinya.
Staf KBRI Damaskus, Amey mengatakan laporan yang bersangkutan sudah ditanggapi sejak awal.
Namun pihaknya tidak bisa menindaklanjuti permintaan DA yang berharap langsung dipulangkan ke tanah air.
"Tentunya tidak mudah mengingat kompleksitas status yang bersangkutan. Sejak awal KBRI sudah bergerak untuk mengupayakan kasusnya, dan bukannya kami merespon lambat, melainkan dinamika di lapangan membuat kami juga harus hati-hati dalam membuat pernyataan ke publik," ungkap KBRI memberikan hak jawab atas komentar liar yang beredar dari kasus DA.
Adapun upaya yang sudah dilakukan adalah menjaga kontak dengan DA, mendesak agen untuk dapat memberikan penyelesaian, hingga melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Suriah.
Sementara itu di Indonesia, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada tanggal 31 juga telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan keluarga DA maupun pihak-pihak terkait.
"Kemlu berkoordinasi dengan Polri juga mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen pengirim di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Bupati Karawang Perintahkan Disnaker Bantu Kepulangan TKW yang Mengaku Dijadikan Budak di Suriah
Kompleksitas di Suriah, pemerintah Suriah menganggap semua pekerja yang datang untuk bekerja adalah legal dan sah, sehingga penjemputan PMI yang terikat kontrak kerja dinilai pelanggaran ketentuan yang berlaku di Suriah.
Belum lagi faktor agen di Indonesia, dipastikan pekerja yang datang ke Suriah melalui proses ilegal, karena bertentangan dengan kebijakan moratorium Indonesia yang ditetapkan sejak tahun 2015 dan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Pemberangkatan seperti ini dinilai dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"KBRI Damaskus akan terus bekerja sebaik mungkin dengan memperhatikan ketentuan kedua negara untuk memastikan perlindungan bagi semua WNI, meskipun harus menghadapi tantangan tersebut diatas," ujarnya.