Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profesor di Universitas Waseda Jepang Didenda Rp 68 Juta terkait Kasus Pelecehan Seksual

Profesor Naomi Watanabe didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Profesor di Universitas Waseda Jepang Didenda Rp 68 Juta terkait Kasus Pelecehan Seksual
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan hukuman denda sebesar 600.000 yen (atau setara Rp 68 juta) kepada Naomi Watanabe, seorang kritikus sastra dan profesor di sekolah pascasarjana Universitas Waseda, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan hukuman denda sebesar 600.000 yen (atau setara Rp 68 juta) kepada Naomi Watanabe, seorang kritikus sastra dan profesor di sekolah pascasarjana Universitas Waseda, Kamis (6/4/2023).

Profesor Naomi Watanabe didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.

"Profesor melakukan pelecehan seksual, dan Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan untuk mendendanya 600.000 yen," papar sumber Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023).

Sebelumnya seorang wanita yang masuk Fakultas Sastra, Seni, dan Sains Universitas Waseda tujuh tahun lalu dilecehkan secara seksual oleh profesor Naomi Watanabe, yang menjadi supervisornya.

Baca juga: Kaisar Jepang ke Indonesia Akhir Juni 2023

Sang profesor menyentuh anggota tubuhnya dan berbicara mengenai seksual.

"Saya menuntut kompensasi dari Watanabe dan universitas karena melakukan pelecehan seksual," ungkap korban.

Berita Rekomendasi

"Ketika saya lulus, saya akan menjadikan Anda wanita saya. Dia mengakui hal itu, dan memerintahkan Watanabe dan universitas untuk membayar kompensasi sebesar 550.000 yen," kata Hakim ketua Shin Nakamura dari Pengadilan Distrik Tokyo membacakan putusannya.

Profesor lain, yang dikonsultasikan oleh seorang wanita, membuat pernyataan bahwa "pelecehan seksual bahkan lebih mengerikan" dan "wanita memiliki kekurangan".

"Saya lalai memberikan pertimbangan yang tepat dengan membuat pernyataan seperti itu," dan pengadilan memerintahkan universitas untuk membayar tambahan 50.000 yen sehingga total denda 600.000 yen.

Watanabe dipecat dari universitas pada tahun 2018 karena melakukan pelecehan seksual terhadap wanita tersebut.

Setelah putusan, wanita itu mengadakan konferensi pers.

Baca juga: BPKP Temukan Ketidaksesuaian Biaya pada Harga Pengadaan Impor KRL Bekas dari Jepang

"Saya pikir penting bahwa pelanggaran sekunder diakui ketika saya berkonsultasi dengan profesor lain, tetapi ada beberapa bagian yang mundur dari penyelidikan yang dilakukan oleh universitas, dan itu diakui sebagai pelecehan seksual. Perasaan saya campur aduk karena ada tindakan yang tidak saya lakukan," kata korban.

Pengacara wanita tersebut sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Di sisi lain, seorang pengacara yang bertindak sebagai perwakilan Watanabe mengatakan, "Saya ingin menerima keputusan tersebut karena itu termasuk dalam lingkup ucapan dan penyesalan Watanabe."

"Ini sangat tak tertahankan. Kami menganggap pelecehan tidak dapat diterima dan bekerja untuk mencegah jangan sampai terulang. Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terulangnya insiden serupa tidak terjadi lagi. Kami dengan tulus meminta maaf atas pelecehan seksual oleh mantan guru," demikian oernyataan pihak Universitas Waseda.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas