Arab Saudi Siapkan 20.700 Masjid untuk Sholat Idul Fitri dan Rilis Fatwa Sholat Jumat
Arab Saudi siapkan 20.700 masjid untuk sholat Idul Fitri dan rilis fatwa Sholat Jumat yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi mengumumkan kesiapan 20.700 masjid dan tempat sholat di luar ruangan.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mempersiapkan dan memperlengkapi masjid-masjid itu dengan sarana keselamatan.
Lebih dari 6.000 pemantau jemaah pria dan wanita ditugaskan oleh kementerian untuk memantau masjid dan tempat ibadah.
Mereka juga akan menindaklanjuti operasi perusahaan pemeliharaan dan pengoperasian.
Arab Saudi meminta orang-orang untuk menghubungi mereka jika ada kritikan soal bagian yang perlu diperbaiki dalam layanan yang disediakan untuk masjid, dikutip dari Saudi Gazette.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Arab Saudi Beri Diskon Penerbangan 60 Persen Bagi Pelancong
Kapan Idul Fitri di Arab Saudi?
Arab Saudi saat ini sedang melakukan pemantauan hilal untuk menentukan 1 Syawal 1444 H.
Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan libur nasional untuk Idul Fitri pada 21-25 April 2023, dikutip dari Time Out Riyadh.
Prediksi penampakan bulan awal menunjukkan bahwa Idul Fitri kemungkinan akan dirayakan pada Jumat, 21 April 2023, dengan Arab Saudi diperkirakan akan melihat bulan sabit baru pada Kamis (20/4/2023) malam.
Namun, Pusat Astronomi Internasional Arab Saudi mengatakan penampakan bulan mungkin sebenarnya terjadi pada Jumat (21/4/2023), yang akan mendorong Idul Fitri kembali ke Sabtu, 22 April 2023.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Idul Fitri Kamis Esok, 20 April 2023
Fatwa Sholat Idul Fitri dan Sholat Jumat di Hari yang Sama
Para pengurus masjid diimbau untuk mematuhi Fatwa yang dikeluarkan oleh Panitia Tetap Riset Ilmiah dan Ifta.
Panitia itu menetapkan, jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, maka orang yang menghadiri shalat Idul Fitri diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jumat berjamaah di masjid dan hanya melaksanakan shalat Dhuhur.
Namun yang paling baik dan lebih baik adalah melaksanakan keduanya, shalat Idul Fitri dan shalat Jum'at.
Orang yang tidak menghadiri shalat Idul Fitri tidak berhak menggunakan kelonggaran ini, dan ia wajib melaksanakan shalat Jum'at.
Selain itu, akan ada kelonggaran hanya jika jumlah jamaah tidak mencukupi untuk menyelenggarakan shalat Jumat.
Dalam kasus seperti itu, dia harus shalat Dhuhur.
Berdasarkan ketentuan Fatwa itu, Kementerian telah mewajibkan para Imam untuk melaksanakan shalat Jum'at jika bertepatan dengan Idul Fitri.
Sehingga yang tidak menyaksikan shalat Idul Fitri dapat melaksanakan shalat Jum'at.
Namun jika jumlah jamaah yang hadir untuk shalat Jumat tidak mencukupi, maka shalat Dhuhur wajib dilakukan.
Mereka yang menghadiri shalat Idul Fitri dan diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jum'at, harus melaksanakan shalat Dhuhur pada waktunya.
Kementerian mengatakan, adzan tidak dianjurkan kecuali di masjid tempat shalat Jumat diadakan.
Adzan untuk shalat Dhuhur tidak disyariatkan pada hari itu.
Bagi yang mengikuti Sholat Idul Fitri wajib melaksanakan Sholat Dhuhur jika bukan Sholat Jum'at, demikian surat edaran Kementerian yang mengutip fatwa panitia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Arab Saudi