Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Dilakukan Pemagang Indonesia Kini 5 WNI Ilegal Ditangkap Polisi dan Imigrasi Jepang

Kecurigaan yang terungkap adalah setelah memasuki negara dengan status magang teknis atau pengunjung jangka pendek.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Pembunuhan Dilakukan Pemagang Indonesia Kini 5 WNI Ilegal Ditangkap Polisi dan Imigrasi Jepang
Foto Richard Susilo
Kantor imigrasi di Shinagawa Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah pembunuhan dilakukan pemagang Indonesia belum lama ini di prefektur Saitama, kini giliran polisi bekerja sama dengan imigrasi Jepang mulai mencari dan menangkap para ilegal Indonesia di Jepang.

"Lima ilegal Indonesia telah kami tangkap kemarin (27/4/2023) karena melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat (28/4/2023).

Pada tanggal 27 April Kepolisian Prefektur Mie Kantor Polisi Suzuka mengumumkan bahwa mereka telah menginterogasi lima WNI terdiri dari pria dan wanita Indonesia berusia 27-40 tahun karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi (perpanjangan waktu menjadi ilegal), bersama dengan Biro Imigrasi Nagoya.

Kecurigaan yang terungkap adalah setelah memasuki negara dengan status magang teknis atau pengunjung jangka pendek.

Mereka kemudian  tinggal secara ilegal selama sekitar antara 2 bulan hingga 4 tahun  7 bulan di luar masa tinggal yang ditentukan pada visa Jepangnya.

Menurut polisi, sebuah apartemen di Kota Suzuka digeledah setelah mendapat informasi dari Biro Imigrasi Nagoya. Kelimanya telah mengaku bersalah.

Berita Rekomendasi

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas