Dubes Hermono Perkirakan 1,3 Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Ada di Malaysia
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono memperkirakan, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang ilegal di Kuala Lumpur mencapai 1,3 juta orang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono memperkirakan, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang ilegal di Kuala Lumpur mencapai 1,3 juta orang.
Jumlah ini 4 kali lipat dari jumlah PMI legal yang menyentuh angka 425 ribu orang.
"Kita nggak tahu persis. Perkiraan saya yang ilegal itu minimal minimal itu ada di 1,3 jutaan. Yang pasti jumlah yang ilegal itu jauh lebih besar mungkin 4 kali lipat ini," kata dia saat berbincang dengan Tribun Network, Selasa (02/05/2023).
Bak gayung bersambut banyak majikan di Malaysia disebut Hermono lebih suka memperkerjakan PMI ilegal dengan beragam alasan.
Mulai dari pemberian upah rendah hingga proses administrasi yang tidak sulit.
"Karena memang satu biayanya jauh lebih murah atau bahkan hampir gratis. Selain itu tidak ada beban biaya yang lain kalau sakit ya tinggal ditaruh di pinggir jalan. Kalau meninggal ya dibiarkan saja karena memang tidak ada kontrak kerjanya," urai dia.
Padahal, dalam undang-undang di Malaysia majikan yang mempekerjakan PMI Ilegal juga menerima sanksi hukum.
"Tetapi selalu yang dimintai pertanggungjawaban adalah pekerjanya. Majikannya hampir-hampir tidak pernah dimintai pertanggungjawaban dalam pengertian diberikan sanksi hukum,"
Baca juga: Pekerja Migran Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan di Malaysia
"Paling saksinya ya suruh bayar gaji setelah itu selesai ini yang tidak memberikan efek jera. Nah itu persoalannya," lanjut Hermono.