Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Aborsi, Wanita di AS Terpaksa Mengandung Bayi yang Dipastikan akan Meninggal setelah Lahir

Karena larangan aborsi, wanita di AS terpaksa menjalani kehamilan meski bayi yang dikandungnya itu tidak akan bertahan hidup setelah dilahirkan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dilarang Aborsi, Wanita di AS Terpaksa Mengandung Bayi yang Dipastikan akan Meninggal setelah Lahir
CNN/PAIGE ALEXIS MYERS/FLORIDA HOUSE OF REPRESENTATIVES
Deborah Dorbert. Karena larangan aborsi, wanita di AS terpaksa menjalani kehamilan meski bayi yang dikandungnya itu tidak akan bertahan hidup setelah dilahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Florida, Amerika Serikat, mengatakan dirinya trauma setelah merasa dipaksa untuk menjalani kehamilan yang berisiko tinggi.

Ia menyalahkan keadaan itu pada larangan aborsi negara bagiannya.

Dilaporkan CNN.com, musim gugur lalu, Deborah Dorbert dan suaminya, Lee Dorbert sangat senang mendapati kehamilan keduanya.

Tetapi saat Deborah menjalani USG di usia kehamilan 24 minggu, para dokter memberinya kabar buruk.

"Bayi kami tidak memiliki ginjal, dan saya hanya memiliki sedikit cairan ketuban," kata Deborah.

Dokter mengatakan bayi itu pasti akan lahir dengan keadaan meninggal atau meninggal tak lama setelah dilahirkan.

Baca juga: Fakta Roe v Wade yang Buat Perempuan AS Dilarang Aborsi: Warga Unjuk Rasa, Joe Biden Cari Solusi

Deborah juga mengalami peningkatan risiko komplikasi kehamilan yang berpotensi mematikan.

Berita Rekomendasi

"Saya menangis di kamar," katanya.

Kondisi seperti itu adalah kondisi langka yang disebut Sindrom Potter.

Di banyak negara bagian di AS, dokter menawarkan untuk mengakhiri kehamilan yang ditakdirkan seperti itu.

Sebenarnya itulah yang ingin dilakukan oleh keluarga Dorbert.

Tetapi dokter mereka mengatakan tindakan itu tidak mungkin dilakukan karena undang-undang Florida yang disahkan tahun lalu yang melarang hampir semua aborsi setelah usia kehamilan menginjak 15 minggu.

Undang-undang memiliki pengecualian dalam kasus "kelainan janin yang fatal" yang "tidak sesuai dengan kehidupan di luar rahim".

Stephanie Ros, seorang dokter kehamilan berisiko tinggi di Florida, mengatakan dia mengerti mengapa dokter tidak mengakhiri kehamilannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas