Terlibat Kasus Pengedaran Narkoba, Dua WNI di Arab Saudi Terancam Hukuman Gantung
KBRI memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan kententuan negara setempat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Terlibat Kasus Pengedaran Narkoba, Dua WNI di Arab Saudi Terancam Hukuman Gantung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) membenarkan kabar dua wanita warga negara Indonesia (WNI) ditangkap atas dugaan terlibat dalam pengedaran narkoba di Arab Saudi.
Mereka ditangkap bersama seorang warga negara Bangladesh oleh otoritas Arab Saudi dan terancam mendapat hukuman mati tegantung.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi, Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Saudi Gazette, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Kemlu: 17 ABK WNI Kapal Lu Peng Yuan Yu 028 Hilang di Samudra Hindia
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi tersebut.
"Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan kententuan negara setempat," kata Judha dalam keterangannya.
Judha memastikan KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjamah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan.
Perwakilan RI kemungkinan juga menunjuk pengacara untuk menelaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat.
Direktur Kemlu berujar, saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak Sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba.
Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun.
Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.
"Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan," ungkapnya.
Penangkapan dua wanita WNI dan seorang warga Bangladesh itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC).
Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik.
Hanya disebutkan bahwa kedua wanita WNI itu merupakan resident atau penduduk Riyadh. Tidak diketahui juga sudah berapa lama keduanya tinggal di Riyadh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.