Mengenal Recep Tayyip Erdogan: Pimpin Turki 20 Tahun, 2 Kali Ubah Konstitusi
Mengenal Recep Tayyip Erdogan sebagai pemimpin Turki 20 tahun. Erdogan 2 kali mengubah konstitusi saat berkuasa sebagai Perdana Menteri dan Presiden.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Recep Tayyip Erdogan kembali terpilih sebagai Presiden Turki dalam Pilpres Turki putaran kedua pada Minggu (28/5/2023).
Erdogan mendapatkan 52,14 persen suara.
"Dengan 99,43 persen kotak suara dibuka, saingan Erdogan Kemal Kilicdaroglu menerima 47,86 persen suara," kata Ahmet Yener, ketua Dewan Pemilihan Tertinggi, Minggu (28/5/2023), dikutip dari Al Jazeera.
"Sisa surat suara yang tidak dihitung tidak akan mengubah hasil," katanya.
Dengan kemenangan ini, Recep Tayyip Erdogan berkuasa di Turki selama 20 tahun.
Selama kepemimpinannya, ia telah dua kali mengubah konstitusi.
Baca juga: Erdogan Menang Pilpres Turki 2023, Presiden Rusia Vladimir Putin Ucapkan Selamat
Recep Tayyip Erdogan
Recep Tayyip Erdogan lahir di Istanbul pada 26 Februari 1954.
Ia lulus dari SD Kasımpaşa Piyale pada tahun 1965.
Erdogan kemudian melanjutkan sekolah dan lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Istanbul pada tahun 1973 (İmam Hatip Lisesi).
Erdogan menerima ijazah SMA-nya dari Eyüp High School.
Ia lulus pada 1981 dari Fakultas Ekonomi dan Ilmu Komersial Universitas Marmara, dikutip dari laman Presidency Of The Republic Of Turkey.
Karier Politik
Baca juga: Pemilu Turki: Recep Tayyip Erdogan Menangi Putaran Kedua
Pada 27 Maret 1994, Erdogan terpilih sebagai wali kota Istanbul setelah mencalonkan diri sebagai pendukung Partai Kesejahteraan Islam.
Tiga tahun kemudian, pada 12 Desember 1997, Erdogan dipenjara selama 4 bulan karena dianggap menghasut kebencian melalui pembacaan puisi yang menurut pengadilan melanggar hukum sekuler.
Pada 14 Agustus 2001, Erdogan memisahkan diri dari Partai Kesejahteraan Islam.
Ia kemudian membentuk Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang konservatif.
AKP memenangkan mayoritas parlemen dalam pemilu Turki pada 2002.
Namun, Erdogan dilarang mencalonkan diri karena keyakinannya, dikutip dari AP News.
Erdogan Menjabat sebagai Perdana Menteri Turki
Baca juga: Kemenangan Erdogan menyisakan polarisasi di masyarakat Turki
Posisi Erdogan sebagai pemimpin Turki diawali pada 9 Maret 2003.
Erdogan terpilih menjadi anggota parlemen dalam pemilihan khusus setelah larangan politik terhadapnya dicabut.
Lima hari kemudian, Erdogan menggantikan rekan AKP-nya sebagai Perdana Menteri Turki.
Pada 22 Juli 2007, Erdogan memenangkan 46,6 persen suara dalam pemilihan umum.
Pada 20 Oktober 2008, mulai diadakan serangkaian persidangan pertama terhadap perwira militer dan tokoh masyarakat lainnya.
Para tersangka dituduh merencanakan untuk menggulingkan pemerintah.
Namun, kasus ini ternyata adalah pengadilan palsu yang dirancang untuk melenyapkan lawan-lawan Erdogan.
Pengadilan itu kemudian disalahkan pada jaringan ulama Fethullah Gulen yang berbasis di AS.
Referendum 2007
Pada 12 September 2010, Erdogan memenangkan referendum tentang perubahan konstitusi yang memungkinkan pemerintah menunjuk hakim pengadilan tinggi, mengekang kekuasaan militer dan memastikan presiden dipilih melalui pemungutan suara nasional, bukan oleh parlemen.
Erdogan kembali memenangkan pemilihan umum sebagai perdana menteri dengan 49,8 persen suara pada 12 Juni 2011.
Erdogan Menjabat sebagai Presiden Turki
Sesuai aturan AKP, Erdogan dilarang untuk mencalonkan diri untuk keempat kalinya berturut-turut sebagai perdana menteri.
Pada 10 Agustus 2014, Erdogan memenangkan pemilihan presiden pertama Turki yang diadakan dengan suara rakyat langsung.
Ia mulai menyerukan konstitusi baru untuk meningkatkan kekuasaan kepala negara, dikutip dari Reuters.
AKP sempat kehilangan suara mayoritas dalam pemilihan parlemen pada Juni 2015, namun kembali mendapatkan suara mayoritas dalam pemilihan ulang pada November 2015.
Pada 15 Juli 2016, pemerintah Erdogan selamat dari upaya kudeta militer yang dituding dilakukan oleh pengikut Gulen, mantan sekutu.
Pemerintah kemudian melakukan penumpasan besar-besaran terhadap anggota jaringan Gulen.
Referendum 2017
Pada 16 April 2017, Erdogan mengubah konstitusi melalui referendum untuk mengubah sistem politik negara dari demokrasi parlementer ke sistem presidensial eksekutif.
Erdogan kemudian kembali mencalonkan diri dan memenangkan pemilihan presiden dengan 52,59 persen suara pada 24 Juni 2018.
Ia menjadi presiden pertama Turki dengan kekuasaan eksekutif, yang menandai kekuasaannya sebagai presiden Turki di periode pertama.
Erdogan Kembali Terpilih sebagai Presiden Turki
Recep Tayyip Erdogan kembali terpilih sebagai Presiden Turki pada pilpres tahun 2023 putaran kedua pada 28 Mei 2023.
Ia mengalahkan rivalnya, Kemal Kilicdaroglu.
Masa jabatan kali ini dianggap sebagai masa jabatan periode kedua untuk Erdogan, karena sistem presidensial eksekutif di Turki baru berlaku pada 2017 melalui referendum saat itu.
Sehingga, jabatan periode pertama Erdogan dihitung pada 2018-2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Pemilu Turki dan Recep Tayyip Erdogan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.