Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Asing Ditahan Di Jepang Bakal Dipaksa Pulang Bila Pengajuan Permohonan Ditolak Imigrasi

RUU untuk merevisi undang-undang kontrol imigrasi untuk meninjau cara orang asing ditahan telah disetujui oleh Komite Yudisial House of Councilors

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Orang Asing Ditahan Di Jepang Bakal Dipaksa Pulang Bila Pengajuan Permohonan Ditolak Imigrasi
Richard Susilo
Gaduh dan rusuh saat pemungutan suara rapat komisi yudisial majelis tinggi Jepang hari ini (8/6/2023). Anggota oposisi naik ke atas kerumunan ingin menghentikan ketua sidang (duduk Tengah berkacamata menggunakan masker). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - RUU untuk merevisi undang-undang kontrol imigrasi untuk meninjau cara orang asing ditahan telah disetujui oleh Komite Yudisial House of Councilors (majelis tinggi parlemen Jepang), dan disahkan dengan dukungan mayoritas dari Partai Demokrat Liberal dan Partai Komeito, serta Restorasi Jepang.

Majelis Tinggi Parlemen setuju pada rapat dewan sore ini (8/6/2023) bahwa partai yang berkuasa dan oposisi akan memberikan suara pada revisi Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan undang-undang lainnya pada sesi pleno pada tanggal 9.

RUU yang telah direvisi diharapkan dapat disetujui dan diundangkan pada sidang paripurna pada tanggal 9 Juni 2023 besok.

"Besok secara resmi akan disetujui RUU tersebut dalam sidang pleno parlemen Jepang," tekan sumber Tribunnews.com seorang politisi Jepang yang mengikuti sidang hari ini (8/6/2023) di majelis tinggi.

Usulan amandemen Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian,  menyatakan bahwa ada kasus-kasus di mana orang berusaha menghindari deportasi dengan mengulangi permohonan, mengenai ketentuan bahwa deportasi paksa akan ditangguhkan selama permohonan status pengungsi.

Namun dengan UU yang baru nantinya aplikasi yang ditolak akan memaksa orang asing ke luar dari Jepang.

Berita Rekomendasi

Sebuah resolusi untuk mencela Saito, Menteri Kehakiman, yang diajukan oleh Partai Demokrat Konstitusional (oposisi Jepang) sedang disiapkan agar RUU tersebut dibatalkan.

Partai Demokrat Liberal tidak mengadakan debat pada hari itu, dan mengatakan, "RUU yang direvisi sangat penting untuk mewujudkan masyarakat simbiosis di mana orang asing dan Jepang dapat hidup dengan aman dan terjamin."

Setelah itu diadakan pemungutan suara, dan disahkan dengan dukungan mayoritas baik dari Partai Demokrat Liberal, Partai Komeito, Partai Restorasi Jepang, dan Partai Demokrat untuk Rakyat. Partai Demokrat Konstitusional dan Partai Komunis menentangnya dan berencana besok (9/6/2023) dalam sidang pleno akan memprotesnya.

Saat penghitungan suara hari ini (8/6/2023) anggota DPR Rimin melakukan protes dengan mengepung kursi ketua.

Bahkan ada anggota oposisi yang dengan rusuh naik ke atas manusia yang mengepung Ketua sidang hari ini.
 

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas