Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cairkan 8 Tiket Slot Judi yang Jatuh di Kasino, Pria Indonesia Dihukum 4 Bulan Penjara di Singapura

Pria Indonesia, Silitonga Andri Parulian dihukum 4 bulan penjara di Singapura karena cairkan 8 tiket slot yang jatuh di Kasino, senilai 24.000 dolar.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cairkan 8 Tiket Slot Judi yang Jatuh di Kasino, Pria Indonesia Dihukum 4 Bulan Penjara di Singapura
Freepik
Ilustrasi kasino - Seorang pria Indonesia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara karena mencairkan tiket slot judi yang jatuh di kasino. Total slot judi itu 24.000 dolar Singapura dan ia kirimkan ke Indonesia sejumlah 17.000 dolar Singapura ke Indonesia. 

Silitonga melakukan dua pengiriman uang lagi keesokan harinya, mengirimkan S$8.000 ke rekeningnya sendiri dan S$2.000 ke rekening temannya.

Tham mengetahui hilangnya tiket pada malam tanggal 26 Maret dan membuat laporan polisi keesokan paginya, setelah melihat rekaman CCTV mengidentifikasi Silitonga sebagai pelakunya.

Silitonga akhirnya mencoba melewati imigrasi untuk naik pesawat kembali ke Indonesia tiga hari kemudian.

Dia ditandai oleh polisi dan diidentifikasi sebagai stop-list atas tindakannya mengambil tiket mesin slot.

Petugas imigrasi mencegah kepergiannya dan mengarahkan Silitonga untuk melapor ke Mabes Kepolisian Singapura.

Silitonga tidak hanya menolak mengembalikan S$17.000 yang telah dia kirimkan, tetapi juga menolak memberi tahu polisi apa yang dia lakukan dengan sisa uang itu.

Sejumlah S$24.000 tidak dikembalikan dan tidak ada restitusi yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

Silitonga Minta Keringanan Hukuman

Ilustrasi hukum - Terduga pelaku rudapaksa, G, warga Pedukuhan Karangasem, Kalurahan Mulo, Wonosari, Gunungkidul sudah diamankan aparat pada Selasa (05/10/2021) malam
Ilustrasi hukum. (Pixabay.com / succo)

Baca juga: Bos Ekspedisi Tewas Tak Wajar di Jakbar, Terjerat Utang karena Judi Online, Sempat Pamit ke Istri

Silitonga, yang tidak memiliki pengacara selama proses pengadilan, meminta maaf kepada mereka yang terkena dampak tindakannya dan memohon kepada Hakim Distrik Crystal Tan untuk hukuman yang lebih ringan.

Pada Senin (19/6/2023), hakim mencatat penyesalannya dan mengatakan dia masih harus setuju dengan posisi hukuman jaksa dari empat sampai lima bulan penjara, karena jumlah yang terlibat sangat besar.

Namun, karena ia tidak jujur menyalahgunakan uang yang bukan miliknya, Silingo bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda, atau keduanya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas