PMI Meninggal di Tambak Udang di Korsel, BP2MI Tunggu Proses Pemulangan
Mendiang DP bekerja di tambak udang di daerah Shinan-gun, Jeollanam-do, selama kurang lebih 3 bulan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal di tambak udang di Korea Selatan (Korsel).
Saat ini pihaknya masih menunggu proses kepulangan WNI yang diketahui ditemukan meninggal di Docho-myeon, Shinan-gun, Jeollanam-do pada 26 Juni 2023 lalu itu.
"Karena sepanjang WNI ada di luar negeri itu tanggung jawab sepenuhnya ada di perwakilan RI, kita hanya koordinasi," kata Benny saat ditemui di kantor BP2MI, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
"Setelah tiba di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI untuk mengembalikan PMI, baik yang kategori sakit, meninggal, atau terkenadala, ke kampung halaman mereka," lanjutnya.
Sebelumnya beredar kabar di Twitter, pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 39 tahun, yang bekerja di sektor perikanan G-to-G pemegang Visa E9 berinisial DP ditemukan dalam keadaan meninggal tenggelam, dan tidak dapat diselamatkan.
Baca juga: Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI asal Lampung Secara Ilegal
Kasusnya tersebut sudah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul.
"Kita sudah mendapatkan laporan itu. Kita punya tim quick respon yang dipimpin oleh pak Mukarom. Sudah berkoordinasi dengan pihak negara setempat, perwakilan dan dalam penanganan pihak perwakilan kita," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KBRI Seoul dari pihak pemilik tambak, kepolisian dan rumah sakit, mendiang DP bekerja di tambak udang di daerah Shinan-gun, Jeollanam-do, selama kurang lebih 3 bulan.
Tanggal 26 Juni 2023, DP memberikan makanan untuk udang di tambak dari perahu, pada pukul 16.30 waktu setempat.
Namun, pada pukul 18.50, pemilik tambak mendapati perahu kosong.
Tak terlihat tanda-tanda keberadaan sang pegawai.
Pemilik tambak kemudian melaporkan hal tersebut kepada tim SAR.
Setelah dilakukan pencarian, DP ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dasar tambak, pada pukul 20.05.
Kepala BP2MI membenarkan bahwa mayat korban saat ini tengah dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Kita hormati ketentuan hukum di negara Korea, dan disana menjadi dasar untuk memutuskan dia meninggal karena apa.
Apakah ada pembunuhan sebelumnya, atau tindakan kekerasan itu harus dibuktikan. Setelahnya proses kepulangan baru bisa dilakukan," ujarnya.
Adapun hak-hak PMI yang bekerja secara resmi itu tengah diperjuangkan dan menjadi tanggung jawab perwakilan RI di Seoul.
"Asuransi menjadi tanggung jawab negara penempatan. Kalau asuransi di Indonesia itu menjadi tanggung jawab BP2MI untuk melakukan proses kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.