Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Beri Imbalan hingga Rp 5 Jutaan Bagi Warga yang Laporkan Kasus Overstay

Setelah orang ilegal asing itu ditangkap, pelapor akan dapat uang antara 1000 yen hingga 50.000 yen, tergantung kasusnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Jepang Beri Imbalan hingga Rp 5 Jutaan Bagi Warga yang Laporkan Kasus Overstay
Richard Susilo
Kantor imigrasi di Shinagawa Tokyo Jepang. Pemerintah Jepang akan memberikan imbalan sebesar 1000 yen (setara Rp 103.810) hingga 50.000 yen (Rp 5.190.500) kepada warga yang melaporkan orang asing ilegal (overstay) yang berada di Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang akan memberikan imbalan sebesar 1000 yen (setara Rp 103.810) hingga 50.000 yen (Rp 5.190.500) kepada warga yang melaporkan orang asing ilegal (overstay) yang berada di Jepang.

Besarnya imbalan atau uang terimakasih ini disesuaikan dengan kasusnya.

Baca juga: Tinggalkan Mayat Lelaki di Sebuah Lapangan 3 WNI Overstay Ditangkap Polisi Jepang




"Seiring dengan Revisi UU Imigrasi yang baru kita sekarang sedang mengaktifkan lebih jauh lagi sistem terima kasih kepada para pelapor orang ilegal di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Rabu (5/7/2023).

Setelah orang ilegal asing itu ditangkap, pelapor akan dapat uang antara 1000 yen hingga 50.000 yen, tergantung kasusnya.

"Hal tersebut dalam rangka membangun masyarakat yang aman dan tenteram," ujarnya.

Badan Pelayanan Imigrasi secara aktif melakukan penanggulangan terhadap penduduk yang tidak sah dan menyamar, serta menerima informasi dari berbagai kalangan.

BERITA TERKAIT

"Kami mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk memastikan keamanan sehingga informasi pribadi seperti nama penyedia informasi dan konten informasi tidak akan bocor ke luar," jelasnya.

Selain itu pihak imigrasi juga tidak akan menanggapi pertanyaan apa pun terkait status investigasi dari informasi yang diberikan karena terkait keamanan dan privacy yang bersangkutan.

"Jangan lupa pula, memfitnah orang asing sangat dilarang," ujarnya.

Baca juga: Pembatasan Covid-19 dan Masalah Keuangan Jadi Penyebab Banyak Siswa Asing Overstay di Korsel

Apabila ada informasi mengenai orang ilegal bisa melaporkannya lewat telpon ke kantor imigrasi terdekat.

"Seandainya datang ke kantor imigrasi pun pasti data dan informasi pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan dengan baik," tegasnya.

"Kami tidak menerima permintaan informasi dari pengunjung pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Tolong dicatat. Selain itu informasi melalui telepon dari pukul 09.00 hingga 17.00 dengan menghubungi nomor telepon 03-5796-7256."

WNI overstay di Jepang, Denny Pieterson Makagansa (40), Kamis (15/7/2021) ditangkap polisi.
WNI overstay di Jepang, Denny Pieterson Makagansa (40), Kamis (15/7/2021) ditangkap polisi. (Foto Asahi TV)

Selain itu diingatkan pula bahwa mengirimkan e-mail fitnah atau e-mail dengan konten yang tidak relevan dengan orang asing yang tinggal secara ilegal atau menyamar sebagai orang asing adalah tindakan yang mengganggu bisnis dan dilarang keras.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas