Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Beri Imbalan hingga Rp 5 Jutaan Bagi Warga yang Laporkan Kasus Overstay

Setelah orang ilegal asing itu ditangkap, pelapor akan dapat uang antara 1000 yen hingga 50.000 yen, tergantung kasusnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Jepang Beri Imbalan hingga Rp 5 Jutaan Bagi Warga yang Laporkan Kasus Overstay
Richard Susilo
Kantor imigrasi di Shinagawa Tokyo Jepang. Pemerintah Jepang akan memberikan imbalan sebesar 1000 yen (setara Rp 103.810) hingga 50.000 yen (Rp 5.190.500) kepada warga yang melaporkan orang asing ilegal (overstay) yang berada di Jepang. 

Hukuman pidana dapat diterapkan kepada pengirim email tersebut.

"Laporan dapat dilakukan melalui surat kepada kantor imigrasi yang ada di Jepang," lanjutnya.

Saat ini di Jepang ada sekitar 3.500 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi ilegal karena berbagai faktor.

Umumnya karena faktor uang sehingga tidak mau pulang kembali ke Indonesia.

"Mereka pinjam puluhan bahkan sampai 100 jutaan di Indonesia untuk para calo tenaga kerja. Namun kenyataan yang ada di Jepang tidak memungkinkan mereka mengembalikan uang tersebut, mengakibatkan dirinya terdampar di Jepang dan menjadi ilegal," kata sumber Tribunnews.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas