2 WN Jepang dan 3 WNI Ilegal Ditangkap Polisi Karena Pendaftaran Palsu dan Jual-Beli Mobil
Seorang penjual mobil dan kenalannya di Prefektur Mie ditangkap karena mendaftarkan informasi palsu ke Biro Transportasi daerah namun mereka menjual
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang penjual mobil dan kenalannya di Prefektur Mie ditangkap karena mendaftarkan informasi palsu ke Biro Transportasi daerah namun mereka menjual mobil kepada warga Indonesia yang tinggal secara ilegal di Jepang.
"Akitoshi Nitta (73), seorang dealer mobil di Oshitamachi, Kota Kameyama, dan kenalannya Hitoshi Osaki (58) karyawan perusahaan, di Wadamachi, ditangkap kepolisian baru-baru ini," papar sumber Tribunnews.com Jumat (14/7/2023).
Menurut polisi, pada Juli tahun lalu, ketika kedua orang itu mendaftarkan nama mereka untuk penjualan mobil, mereka mengajukan permohonan ke Biro Perhubungan atas nama (berpura-pura dipakai) Osaki.
Padahal mobil Toyota warna hitam itu digunakan oleh tiga pria Indonesia yang tinggal atau berdomisili di Jepang secara ilegal. Pendaftaran mobil dengan data palsu akhirnya ketahuan pihak kepolisian.
Ketika tiga warga negara Indonesia ditangkap karena dicurigai tinggal secara ilegal.
Sugeng Haryanto, seorang pekerja pembongkaran berusia 43 tahun di Kota Shiratsuka, Kota Tsu, yang menggunakan kendaraan tersebut ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengakuan Pengungsi Imigrasi (illegal overstaying).
Para WNI yang ilegal antara sekitar 2 tahun 9 bulan hingga 4 tahun 10 bulan ditangkap pada tanggal 22 Juni 2023.
Tersangka Nitta dan Tersangka Osaki diduga ditangkap berkolusi dengan Tersangka Osaki, diduga mengajukan pendaftaran pada tanggal 29 Juli 2020, di kantor catatan Biro Transportasi Chubu Cabang Angkutan Darat Mie (Kota Tsu) itu di file registrasi mobil dan memasukkannya ke dalam layanan.
Tersangka Nitta "meminjam nama Osaki, mendaftarkan mobilnya, dan menjualnya kepada WNI ilegal". Osaki telah mengakui tuduhan tersebut pula bahwa namanya dipinjam diketahuinyta.
Menurut polisi, ketika seorang warga Indonesia ditangkap karena dicurigai tinggal secara ilegal pada November tahun lalu, Nitta dan yang lainnya terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut, dan penyelidikan sedang dilakukan. Haryanto dan 2 WNI ilegal lain konon pernah mengatakan, "Saya beli mobil dari makelar dan memakainya."
Menanggapi penyelidikan, kedua WN Jepang itu telah mengakui dakwaan tersebut, dan polisi sedang menyelidiki apakah ada dakwaan tambahan.
Polisi sedang menyelidiki apakah keduanya menjual mobil secara ilegal kepada orang asing yang tinggal secara ilegal yang tidak dapat memiliki mobil di Jepang. Demikian pula penyelidikan kepada ketiga WNI ilegal tersebut.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.