Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WN Jepang dan 3 WNI Ilegal Ditangkap Polisi Karena Pendaftaran Palsu dan Jual-Beli Mobil

Seorang penjual mobil dan kenalannya di Prefektur Mie ditangkap karena mendaftarkan informasi palsu ke Biro Transportasi daerah namun mereka menjual

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 WN Jepang dan 3 WNI Ilegal Ditangkap Polisi Karena Pendaftaran Palsu dan Jual-Beli Mobil
Tokai TV
Mobil Toyota hitam yang dijual kepada 3 ilegal Indonesia di prefektur Mie 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang penjual mobil dan kenalannya di Prefektur Mie ditangkap karena mendaftarkan informasi palsu ke Biro Transportasi daerah namun mereka menjual mobil kepada warga Indonesia yang tinggal secara ilegal di Jepang.

"Akitoshi Nitta (73), seorang dealer mobil di Oshitamachi, Kota Kameyama, dan kenalannya Hitoshi Osaki (58) karyawan perusahaan, di  Wadamachi, ditangkap kepolisian baru-baru ini," papar sumber Tribunnews.com Jumat (14/7/2023).

Menurut polisi, pada Juli tahun lalu, ketika kedua orang itu mendaftarkan nama mereka untuk penjualan mobil, mereka mengajukan permohonan ke Biro Perhubungan atas nama (berpura-pura dipakai)  Osaki.

Padahal mobil  Toyota warna hitam itu digunakan oleh tiga pria Indonesia yang  tinggal atau berdomisili di Jepang  secara ilegal.  Pendaftaran mobil dengan data palsu akhirnya ketahuan pihak kepolisian.

Ketika tiga warga negara Indonesia ditangkap karena dicurigai tinggal secara ilegal.

Sugeng Haryanto, seorang pekerja pembongkaran berusia 43 tahun di Kota Shiratsuka, Kota Tsu, yang menggunakan kendaraan tersebut ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengakuan Pengungsi Imigrasi (illegal overstaying).

BERITA REKOMENDASI

Para WNI yang ilegal antara sekitar 2 tahun 9 bulan  hingga 4 tahun 10 bulan   ditangkap pada tanggal 22 Juni 2023.

Tersangka Nitta dan Tersangka Osaki diduga ditangkap berkolusi dengan Tersangka  Osaki, diduga mengajukan pendaftaran pada tanggal 29 Juli 2020,  di kantor catatan Biro Transportasi Chubu Cabang Angkutan Darat Mie (Kota Tsu) itu di file registrasi mobil dan memasukkannya ke dalam layanan.

Tersangka Nitta "meminjam nama Osaki, mendaftarkan mobilnya, dan menjualnya kepada WNI ilegal".  Osaki telah mengakui tuduhan tersebut pula bahwa namanya dipinjam diketahuinyta.

Menurut polisi, ketika seorang warga Indonesia ditangkap karena dicurigai tinggal secara ilegal pada November tahun lalu, Nitta dan yang lainnya terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut, dan penyelidikan sedang dilakukan. Haryanto dan 2 WNI ilegal lain konon pernah mengatakan, "Saya beli mobil dari makelar dan memakainya."

Menanggapi penyelidikan, kedua WN Jepang itu  telah mengakui dakwaan tersebut, dan polisi sedang menyelidiki apakah ada dakwaan tambahan.

Polisi sedang menyelidiki apakah keduanya menjual mobil secara ilegal kepada orang asing yang tinggal secara ilegal yang tidak dapat memiliki mobil di Jepang. Demikian pula penyelidikan kepada ketiga WNI ilegal tersebut.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas