Wartawan Jepang Tuntut Perusahaan Media Bayar Ganti Rugi Rp 583 Juta Terkait Kebebasan Pers
Wartawan Jepang Yoichi Ishikawa secara resmi menggugat Kyodo News dengan menuntut ganti rugi senilai 5,5 juta yen (setara Rp 583,7 juta).
Editor: Dewi Agustina
"Kami telah memperketat istilah "persetujuan perusahaan" untuk aplikasi dari karyawan menjadi "izin perusahaan", dan telah menetapkan klausul baru yang memungkinkan karyawan untuk mengirimkan deskripsi aktivitas mereka, seperti dapur untuk buku, jika diperlukan," katanya.
Dengan kata lain, Kyodo News menyatakan bahwa penyensoran akan diterapkan.
Sensor adalah pelanggaran besar terhadap kebebasan pers.
"Ketentuan ini melanggar hak editorial penerbit, meningkatkan kemungkinan wartawan Kyodo News akan kesulitan menerima permintaan tulisan dari penerbit," ungkap Tansa.
Revisi tersebut muncul setelah serangkaian tindakan keras terhadap Ishikawa.
"Sementara wartawan Kyodo News tidak meninggikan suaranya, itu berarti manajemen telah dengan berani memasukkan peraturan yang melanggar kebebasan pers," tambah Tansa.
"Kebebasan pers hanya dapat dilindungi dengan melindungi 'kebebasan pers' setiap jurnalis yang tergabung dalam sebuah organisasi berita. Namun, ketentuan baru Kyodo News justru membatasi 'kebebasan pers' jurnalis," kata Kitamura, yang membela kebebasan pers dalam berbagai tuntutan hukum.
Pihak Kyodo hanya menanggapi, "Kami akan menahan diri untuk tidak menjawab."
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.