Donald Trump Kembali Hadapi Tuntutan Pidana, Kali Ini atas Upaya Batalkan Hasil Pemilu AS 2020
Surat dakwaan setebal 45 halaman diajukan di Pengadilan Washington, DC pada Selasa (1/8/2023) oleh Penasihat Khusus Jack Smith.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghadapi tuntutan pidana.
Kali ini Trump didakwa karena mencoba membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020.
Jaksa menuduh politisi Partai Republik itu berusaha menghalangi demokrasi untuk mempertahankan kekuasaannya.
Surat dakwaan setebal 45 halaman diajukan di Pengadilan Washington, DC pada Selasa (1/8/2023) oleh Penasihat Khusus Jack Smith.
Dokumen itu merinci empat tuduhan kejahatan terhadap Trump.
Baca juga: JK Singgung Elektabilitas Anies dengan Kemenangan Trump, Pengamat: Survei Memang Kerap Kali Meleset
Beberapa di antaranya berisi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, dilansir Al Jazeera,
Isi 4 Dakwaan Trump
1. Dakwaan konspirasi menipu warga Amerika
2. Dakwaan konspirasi terhadap hak
3. Dakwaan konspirasi untuk menghalangi proses resmi
4. Konspirasi menghalangi proses resmi
Tuduhan ini merupakan dakwaan pidana ketiga Trump sejak Maret 2023 kemarin.
Semua berasal dari penyelidikan mendalam Jaksa Smith usai Trump sering berusaha membalikkan kekalahannya dari Joe Biden.
Baca juga: JK Singgung Fenomena Donald Trump dan Pilkada DKI Jawab Elektabilitas Anies Selalu Rendah di Survei
Jaksa juga menuduh Trump mendorong klaim penipuan yang ia sendiri tahu bahwa itu tidak benar.