Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Kejagung Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo

Sebelum mengeksekusi keputusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung mengatakan masih menunggu salinan lengkap…

zoom-in Kejagung Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo
Deutsche Welle
Kejagung Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo 

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mengeksekusi Sambo dkk.

"Kita masih menunggu salinan yang lengkap karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti nggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Ketut mengatakan, jika pihaknya sudah menerima salinan lengkap, eksekusi akan segera dilakukan. Hal itu merupakan kewajiban jaksa penuntut umum.

"Iya, tentu pasti akan dieksekusi, nggak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan itu ada, kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan," ucapnya.

Untuk itu, Kejagung masih menunggu salinan putusan MA secara utuh dan lengkap untuk dipelajari. Saat ini Kejagung baru mendapat informasi dari Kepala Biro Hukum MA.

"Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan akan kami pelajari," ujarnya.

Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

BERITA TERKAIT

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," katanya.

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas