Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maskapai Korean Air akan Ukur Berat Badan Penumpang Demi Keamanan dan Efisiensi

Maskapai penerbangan Korea Selatan (Korsel), Korean Air mengatakan akan mengukur berat badan penumpangnya, Minggu (20/8/2023) alasannya demi keamanan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Maskapai Korean Air akan Ukur Berat Badan Penumpang Demi Keamanan dan Efisiensi
Korea Herald
Maskapai penerbangan Korea Selatan (Korsel), Korean Air mengatakan akan mengukur berat badan penumpangnya, Minggu (20/8/2023) alasannya demi keamanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai penerbangan Korea Selatan (Korsel), Korean Air mengatakan berencana mengukur berat badan penumpangnya, Minggu (20/8/2023).

Perusahaan mengaku langkah ini diterapkan demi keamanan dan efisiensi bahan bakar.

"Ini merupakan upaya untuk memperkuat keselamatan penerbangan dan meminimalkan penggunaan bahan bakar yang berlebihan," kata perusahaan, seperti dikutip dari Korea Herald.

Korean Air akan meminta penumpang penerbangan domestik untuk menimbang mulai 28 Agustus hingga 6 September 2023.

Sementara penumpang penerbangan internasional akan ditimbang mulai 8 hingga 19 September 2023.

Proses pengukuran berat badan tersebut akan dilakukan di boarding gate.

Baca juga: BREAKING NEWS: Indonesia Akan Beli 24 Pesawat Tempur F-15 Buatan AS

Korean Air Korean Air
Maskapai penerbangan Korea Selatan (Korsel), Korean Air mengatakan akan mengukur berat badan penumpangnya, Minggu (20/8/2023) alasannya demi keamanan.

Data Dikumpulkan Anonim

Berita Rekomendasi

Penumpang yang enggan mengikuti aturan ini dapat memberi tahu staf bahwa mereka tidak ingin ikut serta.

Mereka yang menolak juga bisa naik pesawat seperti biasa.

Data pengukuran akan dikumpulkan secara anonim.

Laporan 5 Tahun Sekali

Menurut peraturan penerbangan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria, Infrastruktur dan Transportasi Korea Selatan, maskapai penerbangan diwajibkan untuk memberikan rata-rata berat penumpang yang diangkutnya.


Minimal laporan itu harus diberikan setidaknya setiap lima tahun sekali.

Dimaksudkan untuk menyediakan data berat standar sebuah pesawat dalam penerbangan.

Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF TB Hasanuddin Soal Pesawat Bekas: DPR Tak Pernah Diajak Bicara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas