Perawat Inggris Lucy Letby Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Bunuh 7 Bayi secara Keji
Perawat Inggris Lucy Letby dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah membunuh tujuh bayi secara keji pada tahun 2015-2016.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
Taruh Minat Khusus pada Anak Kembar
Goss mengatakan Lucy Letby tampaknya menaruh minat khusus pada anak kembar.
Ada tiga pasang anak kembar dan dua anak dari tiga kembar identik termasuk di antara 13 korbannya.
Letby juga menyerang bayi yang lahir dengan kerentanan.
Baca juga: Populer Internasional: Perawat di Inggris Bunuh 7 Bayi - Donasi Organ Bocah Israel Selamatkan 4 Anak
Namun, Hakim mengatakan bukan wewenangnya untuk mencapai kesimpulan tentang alasan yang mendasari tindakan Letby.
"Saya juga tidak bisa, karena (motif) hanya diketahui olehmu," kata Hakim.
Identitas Korban Dilindungi atas Perintah Pengadilan
Perintah pengadilan melindungi identitas anak-anak yang terlibat dalam tuduhan terhadap Letby, termasuk mereka yang meninggal dan selamat di bawah asuhannya.
Polisi menemukan banyak catatan tulisan tangan saat menggeledah rumah Letby selama penyelidikan mereka, termasuk yang berbunyi: "Saya jahat, saya melakukan ini."
"Dia diam-diam menyerang 13 bayi di bangsal neonatal di rumah sakit Countess of Chester antara 2015 dan 2016," kata Layanan Kejaksaan Kerajaan Inggris (CPS) dalam sebuah pernyataan.
"Niatnya adalah untuk membunuh bayi-bayi itu sambil menipu rekan-rekannya agar percaya bahwa ada penyebab kematian yang wajar," kata jaksa penuntut.
Hukuman Penjara Seumur Hidup di Inggris
Perintah hukuman seumur hidup, seperti yang diberikan kepada Letby, dicadangkan untuk kejahatan dengan tingkat keparahan yang luar biasa.
Di Inggris, ada dua wanita lainnya yang menjalani hukuman seumur hidup.
Pertama adalah lah Rose West, yang menyiksa dan membunuh setidaknya sembilan wanita muda pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Lalu Joanna Dennehy, yang membunuh tiga pria dalam apa yang kemudian dikenal sebagai pembunuhan selokan Peterborough pada tahun 2013.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)