Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Inggris Tolak Ekstradiri Chappell, Warganya yang Melakukan Perampokan di Jepang

Pengadilan Inggris menolak permintaan pemerintah Jepang untuk ekstradiri Chappell, WN Inggris yang pernah merampok toko perhiasan di Tokyo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Inggris Tolak Ekstradiri Chappell, Warganya yang Melakukan Perampokan di Jepang
Foto NHK
Pengadilan Inggris menolak permintaan pemerintah Jepang untuk ekstradiri Chappell, WN Inggris yang pernah merampok toko perhiasan di Omotesando Tokyo, November 2015. Foto toko perhiasan di Omotesando Shibuya Tokyo, November 2015. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Inggris menolak permintaan pemerintah Jepang untuk ekstradiri Chappell, WN Inggris yang pernah merampok toko perhiasan di Omotesando Tokyo, November 2015.

Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.

Baca juga: Hendak Lakukan Perampokan, Pecatan TNI di Sibolga Selatan Dihakimi Massa

"Pihak Inggris takut mengekstradisi warganya tersebut ke Jepang karena diduga akan dilakukan hal-hal yang melanggar hak asasi manusia saat diinterogasi di Jepang nantinya," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).

Diketahui perhiasan senilai sekitar 100 juta yen di sebuah toko perhiasan di Omotesando Tokyo dirampok oleh pria Inggris November 2015 dan sempat kabur ke Inggris.

Karena ditolak pengadilan Inggris, pemerintah Jepang mengajukan banding atas ekstradisi tersangka ke Jepang.

Menanggapi hukuman tersebut, kantor kejaksaan setempat mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan banding atas permintaan pemerintah Jepang.

Berita Rekomendasi

Saat kejadian November 2015, tiga pria (Chappell, Daniel Kelly dan Kaine Wright) memasuki sebuah toko perhiasan mewah di Daerah Shibuya, Tokyo.

Ketiganya mencuri perhiasan senilai sekitar 106 juta yen dan melarikan diri.

Setelah itu, ketiganya ditahan di Inggris dengan tuduhan berbeda.

Baca juga: Organisasi Korban Penggunaan Obat Jepang Minta Pemerintah Buat Database Dampak Vaksin Corona

Dan pemerintah Jepang meminta ekstradisi mereka setelah menjatuhkan putusan.

Namun ternyata ditolak pengadilan Inggris.

Sebagai tanggapan, kantor kejaksaan Inggris mengumumkan pada tanggal 24 Agustus bahwa mereka telah mengajukan banding sebagai tanggapan atas niat pemerintah Jepang yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

Pengadilan Inggris menolak ekstradisi Chappell dengan alasan dari pengacaranya bahwa mereka tidak dapat menghilangkan kemungkinan bahwa Chappell akan mengalami pelanggaran hak asasi manusia akibat interogasi pihak Jepang.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan diadili mulai bulan depan.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas