Pria Australia Berselancar dengan Ular Piton, Dikenai Denda Rp23 Juta
Pria Australia Higor Fiuza berselancar bersama ular piton. Ia dikenai denda sebesar 2.322 dolar Australia atau kurang lebih Rp23 juta.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Namun Higor Fiuza sebelumnya mengatakan kepada media lokal bahwa Shiva menyukai air dan dia telah berselancar bersamanya setidaknya 10 kali.
“Saya selalu mengajaknya ke pantai dan dia suka berenang di air, jadi suatu hari saya memutuskan untuk mengajaknya berselancar dan dia menyukainya,” katanya kepada Australian Broadcasting Corporation.
“Biasanya ketika dia tidak menyukai sesuatu, dia mulai mendesis tetapi dia tidak mendesis (di dalam air), dia selalu bersikap dingin,” tambahnya.
Shiva bukanlah hewan pertama yang terkenal karena berselancar di Teluk Pelangi.
Seekor bebek bernama Duck adalah hewan biasa yang diketahui mencuri perhatian setelah berselancar bersama seorang anak laki-laki bernama Tom pada tahun 2021.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Australia