Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Positif Covid-19, Pria di Singapura Dipenjara karena Batuk ke Arah Rekan-rekannya, Mengaku Bercanda

Seorang pria di Singapura dipenjara 2 minggu karena batuk ke arah rekan-rekannya saat ia terinfeksi Covid-19.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Positif Covid-19, Pria di Singapura Dipenjara karena Batuk ke Arah Rekan-rekannya, Mengaku Bercanda
Freepik
Ilustrasi seorang pria batuk. Seorang pria di Singapura dipenjara 2 minggu karena batuk ke arah rekan-rekannya saat ia terinfeksi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Singapura akan menghabiskan waktu dua minggu di penjara karena batuk ke arah teman-temannya saat dirinya dinyatakan positif Covid-19.

Dilaporkan Newsweek, Tamilselvam Ramaiya (64) mengaku aksinya itu hanya bentuk bercandaan saja.

Ramaiya divonis hukuman penjara pada Senin (18/9/2023) setelah sebelumnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Tindakan Sementara Covid-19 Singapura pada tahun 2021 lalu.

Pada 18 Oktober 2021, Ramaiya bekerja sebagai petugas kebersihan di perusahaan induk investasi Leong Hup Singapura, menurut The Straits Times.

Ia kemudian diminta asisten manajer logistik untuk melakukan tes rapid antigen (ART).

Hasil tesnya positif dan dia diperintahkan untuk mengosongkan gedung.

Baca juga: WHO Desak China Lebih Terbuka Tentang Asal Usul Covid-19

Namun bukannya pergi, Ramaiya tetap berada di dalam gedung dan berusaha mengobrol dengan asisten manajer itu.

BERITA REKOMENDASI

Rekannya yang lain, seorang pengemudi berusia 33 tahun, kemudian bergabung dengan mereka.

Ia tidak mengetahui hasil tes Ramaiya yang positif.

Keduanya kemudian bertemu dengan dua rekan lainnya, seorang supervisor logistik laki-laki berusia 40 tahun dan seorang pegawai perempuan berusia 56 tahun yang menderita penyakit jantung dan ginjal, di sebuah ruangan tertutup dan ber-AC.

Supervisor logistik itu menyuruh Ramaiya meninggalkan gedung, memperingatkan karyawan perempuan yang memiliki masalah kesehatan itu untuk menjaga jarak.

“Terdakwa [Ramaiya] yang awalnya memakai masker dan berjalan menuju pintu kantor dan keluar kantor,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sruthi Boppana dalam sebuah laporan.

"Namun, dia kemudian membuka pintu kantor dan terbatuk-batuk saat masuk ke dalam kantor dengan mengenakan masker."

"Terdakwa melakukan ini dua kali, sebelum supervisor logistik menutup pintu kantor dengan kakinya.”

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas