Positif Covid-19, Pria di Singapura Dipenjara karena Batuk ke Arah Rekan-rekannya, Mengaku Bercanda
Seorang pria di Singapura dipenjara 2 minggu karena batuk ke arah rekan-rekannya saat ia terinfeksi Covid-19.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
"Dia kemudian melakukannya lagi untuk ketiga kalinya, menurunkan maskernya hingga hidung dan mulutnya terbuka, dan terbatuk-batuk di dalam kantor."
Ramaiya kemudian membuka jendela dari luar dan terbatuk sekali ke arah petugas wanita yang berada di dekat jendela.
Baca juga: Virus Nipah Disebut 80 Kali Lebih Mematikan dari Covid-19
Dia mengenakan masker, tetapi jaraknya hanya sekitar satu lengan darinya.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga hingga empat minggu, terutama karena kesehatan fisik dan emosional rekan kerja perempuan tersebut.
Perempuan itu adalah seorang pasien dialisis yang menderita masalah jantung dan ginjal.
Dia menjalani tes cepat setelah kejadian batuk tersebut dan hasilnya positif.
Pengacara Ramaiya, Lee Wei Yung, meminta kliennya dijatuhi hukuman denda saja daripada hukuman penjara, dengan alasan kondisi jantung kliennya sendiri.
Dia berdalih, pelanggaran tersebut juga bukan dilakukan karena niat jahat, melainkan hanya bercanda.
Menurut WHO, lebih dari 2,5 juta kasus Covid-19 terjadi di Singapura antara 3 Januari 2020 hingga 13 September 2023, dengan sekitar 1.870 kematian.
Kasus terus meningkat sejak Februari 2022.
Kementerian Kesehatan Singapura melaporkan bahwa sekitar 81 persen penduduknya setidaknya memiliki perlindungan minimal melalui vaksinasi.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)