Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Positif Covid-19, Pria di Singapura Dipenjara karena Batuk ke Arah Rekan-rekannya, Mengaku Bercanda

Seorang pria di Singapura dipenjara 2 minggu karena batuk ke arah rekan-rekannya saat ia terinfeksi Covid-19.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Positif Covid-19, Pria di Singapura Dipenjara karena Batuk ke Arah Rekan-rekannya, Mengaku Bercanda
Freepik
Ilustrasi seorang pria batuk. Seorang pria di Singapura dipenjara 2 minggu karena batuk ke arah rekan-rekannya saat ia terinfeksi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Singapura akan menghabiskan waktu dua minggu di penjara karena batuk ke arah teman-temannya saat dirinya dinyatakan positif Covid-19.

Dilaporkan Newsweek, Tamilselvam Ramaiya (64) mengaku aksinya itu hanya bentuk bercandaan saja.

Ramaiya divonis hukuman penjara pada Senin (18/9/2023) setelah sebelumnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Tindakan Sementara Covid-19 Singapura pada tahun 2021 lalu.

Pada 18 Oktober 2021, Ramaiya bekerja sebagai petugas kebersihan di perusahaan induk investasi Leong Hup Singapura, menurut The Straits Times.

Ia kemudian diminta asisten manajer logistik untuk melakukan tes rapid antigen (ART).

Hasil tesnya positif dan dia diperintahkan untuk mengosongkan gedung.

Baca juga: WHO Desak China Lebih Terbuka Tentang Asal Usul Covid-19

Namun bukannya pergi, Ramaiya tetap berada di dalam gedung dan berusaha mengobrol dengan asisten manajer itu.

Berita Rekomendasi

Rekannya yang lain, seorang pengemudi berusia 33 tahun, kemudian bergabung dengan mereka.

Ia tidak mengetahui hasil tes Ramaiya yang positif.

Keduanya kemudian bertemu dengan dua rekan lainnya, seorang supervisor logistik laki-laki berusia 40 tahun dan seorang pegawai perempuan berusia 56 tahun yang menderita penyakit jantung dan ginjal, di sebuah ruangan tertutup dan ber-AC.

Supervisor logistik itu menyuruh Ramaiya meninggalkan gedung, memperingatkan karyawan perempuan yang memiliki masalah kesehatan itu untuk menjaga jarak.

“Terdakwa [Ramaiya] yang awalnya memakai masker dan berjalan menuju pintu kantor dan keluar kantor,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sruthi Boppana dalam sebuah laporan.

"Namun, dia kemudian membuka pintu kantor dan terbatuk-batuk saat masuk ke dalam kantor dengan mengenakan masker."

"Terdakwa melakukan ini dua kali, sebelum supervisor logistik menutup pintu kantor dengan kakinya.”

"Dia kemudian melakukannya lagi untuk ketiga kalinya, menurunkan maskernya hingga hidung dan mulutnya terbuka, dan terbatuk-batuk di dalam kantor."

Ramaiya kemudian membuka jendela dari luar dan terbatuk sekali ke arah petugas wanita yang berada di dekat jendela.

Seorang warga lanjut usia datang untuk menjalani tes Covid-19 di dasar sebuah blok perumahan umum di Singapura pada 21 Mei 2021.
Seorang warga lanjut usia datang untuk menjalani tes Covid-19 di dasar sebuah blok perumahan umum di Singapura pada 21 Mei 2021. (Roslan RAHMAN / AFP)

Baca juga: Virus Nipah Disebut 80 Kali Lebih Mematikan dari Covid-19

Dia mengenakan masker, tetapi jaraknya hanya sekitar satu lengan darinya.

Jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga hingga empat minggu, terutama karena kesehatan fisik dan emosional rekan kerja perempuan tersebut.

Perempuan itu adalah seorang pasien dialisis yang menderita masalah jantung dan ginjal.

Dia menjalani tes cepat setelah kejadian batuk tersebut dan hasilnya positif.

Pengacara Ramaiya, Lee Wei Yung, meminta kliennya dijatuhi hukuman denda saja daripada hukuman penjara, dengan alasan kondisi jantung kliennya sendiri.

Dia berdalih, pelanggaran tersebut juga bukan dilakukan karena niat jahat, melainkan hanya bercanda.

Menurut WHO, lebih dari 2,5 juta kasus Covid-19 terjadi di Singapura antara 3 Januari 2020 hingga 13 September 2023, dengan sekitar 1.870 kematian.

Kasus terus meningkat sejak Februari 2022.

Kementerian Kesehatan Singapura melaporkan bahwa sekitar 81 persen penduduknya setidaknya memiliki perlindungan minimal melalui vaksinasi.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas