WHO Ungkap Fakta, Israel Sudah Keluarkan Perintah Evakuasi Sebelum Rumah Sakit Gaza Dibom
Beberapa Hari Sebelum Bencana Bom Rumah Sakit Gaza, Israel Telah Menembakkan Roket, Memerintahkan Evakuasi
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom

WHO Ungkap Fakta, Israel Sudah Keluarkan Perintah Evakuasi Sebelum Rumah Sakit Gaza Dibom
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Israel menepis tudingan Pemerintah Palestina terkait pengeboman Rumah Sakit Al-Ahli di Jalur Gaza, Selasa (17/10/2023).
Militer Israel, IDF dan perdana Menteri Benjamin Netanyahu kompak menyebut kalau bom itu berasal dari rudal kelompok milisi perjuangan pembebasan Palestina, PJI, yang gagal menyasar target dan jatuh mengenai lokasi.
Meski begitu, badan kesehatan dunia, WHO justru mengungkapkan fakta kalau Israel memang menargetkan apapun, termasuk rumah sakit jika dianggap sebagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas pejuang perlawanan Palestina.
Baca juga: Bak Kesetanan Gempur Gaza, Israel Kembali Kecolongan: Pesan Hamas Menggema di Billboards Tel Aviv
Disebutkan, Rumah Sakit Baptis al-Ahli yang dibom pada Selasa malam tersebut adalah satu dari 22 rumah sakit di Gaza utara yang diperintahkan oleh militer Israel untuk mengevakuasi pasien dan stafnya dalam waktu 24 jam.
Jika evakuasi tidak dilaksanakan, militer Israel mengaku pihak rumah sakit akan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
Perintah evakuasi rumah sakit dari Israel itu dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2023.
Perintah ini mendapat kecaman cepat dari Organisasi Kesehatan Dunia dan badan-badan PBB lainnya.
“Sebagai badan PBB yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengutuk keras perintah berulang kali Israel untuk mengevakuasi 22 rumah sakit yang merawat lebih dari 2.000 pasien rawat inap di Gaza utara,” kata WHO dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Israel Minta Bantuan AS Dana Darurat 10 Miliar Dolar, Washington Kirim Joint Direct Attack Munition
“Evakuasi paksa terhadap pasien dan petugas kesehatan akan semakin memperburuk bencana kemanusiaan dan kesehatan masyarakat saat ini,” tambah pernyataan tersebut.
“Memaksa lebih dari 2.000 pasien untuk pindah ke Gaza selatan, di mana fasilitas kesehatan sudah beroperasi pada kapasitas maksimum dan tidak mampu menampung peningkatan jumlah pasien secara dramatis, bisa sama saja dengan hukuman mati,” terang pernyataan WHO.
Pernyataan WHO juga mencatat bahwa kompleks rumah sakit di Gaza muncul sebagai tempat berkumpulnya warga Gaza yang terlantar dalam jumlah besar dengan asumsi bahwa rumah sakit tidak akan diserang oleh tentara Israel:
“Selain itu, puluhan ribu pengungsi di Gaza utara mencari perlindungan di ruang terbuka di dalam atau sekitar rumah sakit, memperlakukan mereka sebagai tempat berlindung dari kekerasan serta melindungi fasilitas dari potensi serangan. Nyawa mereka juga terancam ketika fasilitas kesehatan dibom,” kata WHO.

Kejahatan Perang
Penargetan rumah sakit adalah kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.