Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis Hukuman Cambuk, Pernah Dihujat Suporter Bola Indonesia
Syed Saddiq bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang dan ia menjadi menteri termuda di Malaysia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda RM10 juta atau sekitar Rp34 miliar setelah dinyatakan melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Straits Time melaporkan, Kamis (9/11), Saddiq yang lahir 6 Desember 1992 akan menjadi sebagai politikus pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.
Syed Saddiq bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang.
Dilaporkan kantor berita negara Bernama, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman merupakan anggota Malaysian United Democratic Alliance (MUDA) atau Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.
Baca juga: Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq akan Ajukan Banding seusai Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi
Pada bulan September lalu, dia menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.
"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid.
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.
Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut.
Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.
Syed Saddiq yang kini berusia 30 tahun, adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.
Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.
Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.
Anggota parlemen terkemuka dari partai yang berpusat pada kaum muda ini adalah politikus pertama yang menghadapi hukuman cambuk karena korupsi, lapor New Straits Times.
Syed Saddiq mengatakan kepada wartawan bahwa dia menerima keputusan pengadilan, namun akan berjuang untuk membersihkan namanya di Pengadilan Banding.