Lagi, Israel Paksa Warga Palestina Hancurkan Sendiri Rumah Mereka
Warga Palestina di Kota Sura Baher dipaksa oleh Israel untuk menghancurkan sendiri rumahnya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Adapun Israel menduduki Yerusalem Timur saat perang Arab-Israel tahun 1967. Israel mencaplok sepenuhnya wilayah itu tahun 1980.
Aksi Israel itu tidak diakui atau dibenarkan oleh masyarakat internasional.
Menurut hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem timur berstatus sebagai wilayah yang diduduki. Semua bangunan orang Yahudi di sana juga dianggap ilegal.
Baca juga: Rumah Imam Besar Masjid Al Aqsa Sheikh Sabri Mau Dibongkar Israel: Dianggap Bangunan Ilegal
Sementara itu, dikutip dari FT, jumlah rumah warga Palestina di Yerusalem Timur yang dihancurkan melonjak sejak Benjamin Netanyahu berkuasa sebagai Perdana Menteri Israel pada Desember 2022.
Aksi penghancuran itu juga disuarakan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang dikenal sebagai politikus sayap kanan.
Diperkirakan ada lebih dari 20.000 rumah warga Palestina yang dibangun tanpa izin dari pemerintah Israel.
“Mereka tidak ingin kami berada di sini,” kata Rateb Matar, salah satu warga yang rumahnya dihancurkan tahun ini.
Matar mengatakan Israel mempersulit izin pendirian bangunan.
Dia menyebut sudah mengajukan izin pembangunan tahun 2005 silam. Namun, izin tak kunjung keluar sehingga nekat membangun rumah.
Baca juga: Israel akan Buru Hamas di Luar Negeri, Shin Bet Siap Ulangi Operasi Munich
Matar selanjutnya menerima perintah penghancuran. Pada bulan Januari 2023 otoritas Israel datang untuk menghancurkan rumahnya.
Dia juga diwajibkan membayar sejumlah biaya. Aktivis menyebut biaya seperti itu bisa mencapai $20.000 atau sekitar Rp309 juta.
Info terbaru perang di Gaza: Korban jiwa tembus 15.500 orang
Jumlah korban jiwa akibat serangan Israel di Gaza telah menembus angka 15.500.
“Jumlah korban agresi Israel telah mencapai 15.523 orang. Setidaknya ada 41.316 orang yang terluka,” kata juru bicara Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) Palestina, Ashraf al-Qudra, dalam unggahan di akun Facebook kementerian itu.