AS Desak Kongres Setujui Penjualan Peluru Tank Merkava untuk Digunakan Israel dalam Perang di Gaza
Permintaan tersebut diajukan bahkan ketika kekhawatiran meningkat mengenai penggunaan senjata AS dalam perang
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah presiden Joe Biden telah meminta Kongres untuk menyetujui penjualan 45.000 peluru tank Merkava yang digunakan Israel dalam perang melawan kelompok militan Palestina Hamas di Gaza.
Permintaan tersebut diajukan bahkan ketika kekhawatiran meningkat mengenai penggunaan senjata AS dalam perang yang telah menewaskan ribuan warga sipil di wilayah kantong Palestina sejak Israel menanggapi serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
“Hal ini telah disampaikan kepada komite-komite awal pekan ini dan mereka seharusnya memiliki waktu 20 hari untuk meninjau kasus-kasus Israel. Negara (Departemen) mendorong mereka untuk menyelesaikannya sekarang,” kata Josh Paul, pejabat Departemen Luar Negeri AS.
Baca juga: Strategi Israel Bombardir Rata Tanah Gaza Malah Jadi Bumerang: Hamas Justru Makin Kuat
Pemerintahan Biden dikatakan juga sedang mempertimbangkan penggunaan otoritas darurat Undang-Undang Kontrol Ekspor Senjata (AECA) untuk mengizinkan sebagian amunisi, yaitu 13.000 dari 45.000 peluru, untuk melewati periode komite dan peninjauan.
Di sisi lain, para aktivis hak asasi manusia (HAM) telah menyatakan keprihatinannya atas penjualan tersebut, dan mengatakan tindakan itu tidak sejalan dengan upaya Washington untuk menekan Israel agar meminimalkan korban sipil.
“Penjualan ini akan menjadi contoh terbaru pemerintahan Biden menyediakan persenjataan yang bertentangan dengan keinginan pemerintah Israel untuk melindungi warga sipil dengan lebih baik selama operasinya,” kata Seth Binder, direktur advokasi di The Project on Middle East Democracy.
“Dengan terus memberikan senjata dan perlindungan diplomatik kepada Israel saat mereka melakukan kekejaman, termasuk menghukum secara kolektif penduduk sipil Palestina di Gaza, AS berisiko terlibat dalam kejahatan perang,” pungkasnya.