Indonesia Dukung Sekjen Guterres Tekan DK untuk Perdamaian Gaza melalui Pasal 99 Piagam PBB
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, sepanjang usia PBB baru 3 kali pasal tersebut digunakan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB Antonio Guterres yang mengirimkan surat kepada Dewan Keamanan (DK PBB) di bawah Pasal 99 Piagam PBB.
Adapun inti dalam surat tersebut adalah menyampaikan situasi di Gaza sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, sepanjang usia PBB baru 3 kali pasal tersebut digunakan.
Bahkan Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
Harapannya melalui surat Sekjen tersebut dapat memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas.
"Isi surat Sekjen tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu RI di berbagai forum, khususnya pidato Menlu RI di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu," ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (08/12/2023).
Lebih jauh, dengan surat Sekjen PBB itu juga dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza.
Menlu RI terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya.
Apa itu Pasal 99 Piagam PBB?
Sebagai informasi, Sekjen PBB Guterres menyurati Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez menyinggung soal Pasal 99 Piagam PBB.
Dalam suratnya itu dibahas eskalasi perang di Gaza, Palestina.
Guterres meminta DK PBB untuk mendesak gencatan senjata di wilayah tersebut.
Guterres mengatakan, bahwa Pasal 99 Piagam PBB memberikan wewenang kepadanya untuk menekan DK terhadap segala hal yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Guterres menyampaikan kecemasannya terkait situasi yang memburuk di Gaza.
"Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," kata Guterres dilansir website PBB.