Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paus Fransiskus Setujui Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis tapi Ada Beberapa Syarat

Paus Fransiskus pada hari Senin secara resmi mengizinkan para pendeta Katolik Roma untuk memberkati pasangan sesama jenis.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Paus Fransiskus Setujui Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis tapi Ada Beberapa Syarat
Andreas SOLARO / AFP
Paus Fransiskus memberkati para hadirin pada awal audiensi umum mingguan pada tanggal 7 Juni 2023 di Lapangan Santo Petrus seperti di Vatikan. Vatikan pada 12 Desember 2023 menyetujui pemberkatan bagi pasangan sesama jenis tetapi bersikeras bahwa pemberkatan tersebut tidak boleh ditetapkan sebagai ritus Katolik atau diberikan dalam konteks yang berkaitan dengan persatuan sipil atau pernikahan. Dalam sebuah dokumen yang disetujui oleh Paus Fransiskus, Vatikan mendukung “kemungkinan pemberkatan bagi pasangan dalam situasi yang tidak biasa dan bagi pasangan berjenis kelamin sama” namun “pemberkatan ini tidak boleh diberikan bersamaan dengan upacara perkawinan sipil, dan bahkan tidak sehubungan dengan mereka" 

TRIBUNNEWS.COM - Paus Fransiskus pada hari Senin secara resmi mengizinkan para pendeta Katolik Roma untuk memberkati pasangan sesama jenis.

Keputusan ini merupakan sebuah perubahan signifikan dalam pendekatan gereja terhadap kelompok LGBTQ+.

Namun terdapat beberapa ketentuan dalam keputusan tersebut.

Sebuah dokumen dari kantor doktrin Vatikan yang disetujui oleh Paus Fransiskus pada hari Senin mengatakan pemberkatan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu jika tidak disalahartikan sebagai ritual pernikahan, dikutip dari AP News.

Kemudian pemberkatan ini tidak boleh dikaitkan dengan perayaan Katolik atau ibadah keagamaan tertentu serta tidak boleh diberikan bersamaan dengan upacara persatuan sipil.

Terlebih lagi, pemberkatan tidak dapat menggunakan ritual yang telah ditetapkan atau bahkan melibatkan pakaian dan gerak tubuh yang termasuk dalam sebuah pernikahan.

Baca juga: Usai Bertemu Paus Fransiskus, Megawati dan Juri Zayed Award Diwawancarai Radio Vatikan

Akan tetapi dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, permohonan pemberkatan seperti itu tidak boleh ditolak sepenuhnya.

Berita Rekomendasi

Ayat ini menawarkan definisi yang luas dan luas mengenai istilah 'berkat' dalam Kitab Suci untuk menegaskan bahwa orang yang mencari hubungan transenden dengan Tuhan dan mencari kasih serta belas kasihan-Nya tidak boleh berpegang pada standar moral yang mustahil untuk menerimanya.

“Pada akhirnya, sebuah berkat menawarkan manusia sarana untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada Tuhan,” kata dokumen itu.

“Permintaan berkah, dengan demikian, mengungkapkan dan memupuk keterbukaan terhadap transendensi, belas kasihan, dan kedekatan dengan Tuhan dalam ribuan keadaan kehidupan yang nyata, yang bukanlah hal kecil di dunia tempat kita hidup.”

Keputusan baru tersebut menyatakan bahwa keputusan tersebut membuka 'kemungkinan pemberkatan bagi pasangan yang berada dalam situasi tidak normal dan bagi pasangan sesama jenis' meskipun keputusan tersebut diserahkan kepada 'kebijaksanaan yang bijaksana dan kebapakan dari para pendeta yang ditahbiskan'.

Dikutip dari CNN, upaya Paus untuk mengubah pendekatan gereja terhadap umat Katolik LGBTQ dimulai pada tahun 2013.

Saat itu, seorang reporter bertanya tentang pendeta gay.

Kemudian ia menjawab dirinya tidak berhak menghakimi.

“Siapakah saya yang berhak menghakimi?” tanyanya.

Paus Fransiskus telah memberikan dukungannya terkait pengakuan sipil terhadap pasangan sesama jenis, dan berupaya untuk menjauhkan Vatikan dari bahasa-bahasa kasar yang pernah digunakan di masa lalu mengenai kaum gay.

Dukungannya terhadap pengakuan hukum terhadap pasangan gay sebagai hal yang berbeda dari pernikahan  membuat gereja mengambil arah yang berbeda dengan keputusan Vatikan tahun 2003.

Keputusan tersebut mengatakan bahwa 'penting untuk menentang pengakuan hukum terhdap hubungan homoseksual'.

Sementara keputusan terbaru Vatikan mengatakan bahwa memberikan pemberkatan kepada pasangan sesama jenis dan belum menikah dapat dilakukan 'tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau mengubah dengan cara apa pun ajaran abadi Gereja tentang pernikahan'.

Ajaran Gereja Katolik adalah bahwa seks hanya boleh dilakukan dalam pernikahan, dan keputusan tersebut mengatakan bahwa gereja tidak dapat memberikan 'berkat liturgi' kepada pasangan sesama jenis atau yang belum menikah karena hal tersebut dapat 'menawarkan suatu bentuk legitimasi moral kepada persatuan yang mengandaikan adanya hubungan seksual menjadi perkawinan atau praktik seksual di luar nikah'.

Namun keputusan tersebut menyatakan bahwa makna dari sebuah pemberkatan tidak dapat direduksi 'hanya pada sudut pandang ini saja' dan berarti bahwa 'suatu tindakan pastoral yang begitu dicintai dan tersebar luas akan tunduk pada terlalu banyak prasyarat moral, yang, menurut klaim kendali, dapat menutupi kekuatan kasih Tuhan yang tak bersyarat'.

Menurut keputusan tersebut, Paus menegaskan bahwa gereja tidak bisa begitu saja menjadi 'hakim yang menyangkal, menolak dan mengeucalikan dan perlu memiliki pemahaman yang lebih luas tentang berkat'.

Keterbukaan Paus Fransiskus terhadap umat Katolik LGBTQ+ telah menjadi salah satu elemen dalam perlawanan yang ia hadapi dari kelompok minoritas yang kecil namun vokal di dalam gereja.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Paus Fransiskus

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas