Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Ikuti Pemilihan Pendahuluan di Colorado, Donald Trump Lakukan Banding

Partai Demokrat membawa Trump ke pengadilan untuk didiskualifikasi dari pencalonan karena dianggap memberontak terhadap Pemerintah AS

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dilarang Ikuti Pemilihan Pendahuluan di Colorado, Donald Trump Lakukan Banding
SAUL LOEB / AFP
Mantan Presiden AS Donald Trump dilarang ikut pilpres pendahuluan oleh MA Colorado 

TRIBUNNEWS.COM -- Pencalonan Donald Trump pada pemilihan presiden Amerikat Serikat kembali terganjal. Kali ini
Mahkamah Agung Colorado memutuskan eks presiden AS tersebut tidak dapat mengikuti pemilihan pendahuluan di negara bagian tersebut.

Dikutip dari The New York Times, para pendukung Partai Demokrat membawa Trump ke pengadilan untuk didiskualifikasi dari pencalonan karena dianggap memberontak terhadap Pemerintah AS.

Mereka berargumentasi, langkah sebagian politisi Demokrat tersebut telah sesuai dengan bagian dari Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang disahkan setelah Perang Saudara.

Baca juga: Zelensky Undang Trump ke Kyiv, Buktikan Perang Rusia-Ukraina Mustahil Selesai 24 Jam

Partai Demokrat menggunakan istilah “pemberontakan” untuk menggambarkan kerusuhan 6 Januari 2021 di US Capitol, meskipun tidak ada seorang pun – termasuk Trump – yang didakwa melakukan kejahatan tersebut.

Akan tetapi capres utama Partai Republik telah berjanji untuk mengajukan banding.

Empat hakim Mahkamah Agung Colorado, semuanya dari Partai Demokrat, setuju bahwa Trump tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemungutan suara utama di negara bagian tersebut, namun tetap mempertahankan keputusannya hingga 4 Januari 2024, sambil menunggu banding.

Menanggapi keputusan tersebut, tim kampanye Trump menyebut keputusan tersebut “sepenuhnya cacat” dan merupakan produk dari “skema kelompok sayap kiri yang didanai Soros untuk ikut campur dalam pemilu atas nama Crooked Joe Biden,” menurut juru bicara Steven Cheung.

BERITA REKOMENDASI

“Para pemimpin Partai Demokrat berada dalam kondisi paranoia atas semakin dominannya kepemimpinan Presiden Trump dalam pemilu,” kata Cheung.

“Mereka telah kehilangan kepercayaan pada kepresidenan Biden yang gagal dan sekarang melakukan segala yang mereka bisa untuk menghentikan para pemilih Amerika agar tidak memecat mereka pada bulan November mendatang.”

Baca juga: Ivanka Trump Bersaksi di Persidangan Penipuan Perdata Donald Trump di New York

Tim kampanye Trump akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS dan memiliki “keyakinan penuh” bahwa Mahkamah Agung akan “segera memenangkan keputusan kami dan pada akhirnya mengakhiri tuntutan hukum yang tidak sesuai dengan kepentingan Amerika ini,” tambah Cheung.

Protes pada tanggal 6 Januari tersebut menyusul klaim Trump bahwa pemilihan presiden tahun 2020 – yang menyaksikan meluasnya penggunaan surat suara melalui pos dan mengakibatkan Joe Biden dari Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak dalam sejarah AS – “dicurangi” dan dirusak oleh ketidakberesan.

Sejak saat itu, Partai Demokrat berupaya mendiskualifikasi presiden ke-45 itu untuk mencalonkan diri lagi. Oleh karena itu, berbagai kelompok aktivis telah mengajukan gugatan hukum di beberapa negara bagian AS dengan mengutip klausul “pemberontakan” pada Amandemen ke-14.

Dikatakan bahwa seseorang tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan terpilih jika mereka “terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan” terhadap Konstitusi AS setelah bersumpah untuk mendukungnya, dan secara khusus diciptakan untuk mencegah Konfederasi yang kalah kembali ke jabatan terpilih setelah tahun 1861- 65 konflik mengenai pemisahan diri dan perbudakan.

Trump saat ini memimpin jajak pendapat di kalangan Partai Republik yang bersaing untuk mendapatkan nominasi dari partai tersebut, dengan keunggulan 50 poin dibandingkan semua pesaing lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas