Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal PLTN Kashiwazaki-Kariwa Jepang Bisa Disusupi, Ini Kata Gubernur Niigata

Kasus PLTN Kashiwazaki-Kariwa Jepang bisa disusupi oleh seseorang yang bisa masuk menggunakann ID Card orang lain berbuntut panjang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal PLTN Kashiwazaki-Kariwa Jepang Bisa Disusupi, Ini Kata Gubernur Niigata
Richard Susilo
Ruang kontrol Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir TEPCO Kashiwazaki-Kariwadi Desa Kariwa, Kota Kashiwazaki, Prefektur Niigata. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kasus PLTN Kashiwazaki-Kariwa Jepang bisa disusupi oleh seseorang yang bisa masuk menggunakann ID Card orang lain berbuntut panjang.

Akibatnya PLTN tersebut kena sanksi dihentikan sementara dan kemarin (27/12/2023) larangan dicabut.

Gubernur Niigata, Hideyo Hanazumi, sekali lagi menekankan gagasannya untuk mementingkan keinginan penduduk prefektur, tetapi kurang konkrit dan masa depan masih belum pasti.

Baca juga: Menlu Jepang Mulai Kampanyekan LetScienceTalk, Antisipasi Isu Air Olahan PLTN Daiichi Fukushima

"Saya selalu mengatakan bahwa saya ingin mengkonfirmasi keinginan penduduk prefektur. Saya ingin mengkonfirmasi keinginan penduduk prefektur suatu saat nanti. Bagaimana caranya? Tidak tahu. Kita akan tanyakan langsung ke masyarakat," papar Gubernur Hanazumi.

"Saya ingin Anda menjelaskan dengan cara yang mudah dipahami bagaimana Anda dapat menentukan bahwa semuanya sudah jadi baik-baik saja. Itulah yang harus dilakukan pihak PLTN," tambahnya lagi.

Otoritas Regulasi Nuklir (NRA) mencabut perintah larangan operasional de facto yang dikeluarkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir Kashiwazaki-Kariwa untuk pertama kalinya dalam dua tahun delapan bulan.

Dua tahun lalu, serangkaian kekurangan dalam tindakan anti-terorisme ditemukan di pembangkit listrik tenaga nuklir Kashiwazaki-Kariwa, dan perintah de facto dikeluarkan untuk melarang pengoperasiannya.

BERITA REKOMENDASI

Otoritas Regulasi Nuklir sedang melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap rencana peningkatan TEPCO, dan mengonfirmasi niatnya untuk mencabut perintah tersebut.

Baca juga: PM Jepang Gunakan KTT ASEAN dan G20 Melobi Kepala Negara Soal Limbah PLTN Fukushima ke Laut Lepas

Lalu pertemuan rutin Otoritas Regulasi Nuklir diadakan dan pada tanggal 27 Desember Ketua Otoritas Regulasi Nuklir Shinsuke Yamanaka menyatakan, "Saya juga tidak keberatan dengan keputusan itu. Kalau begitu, saya ingin mengambil keputusan itu. Komisi pengatur dengan suara bulat memutuskan untuk mencabut perintah tersebut, dengan menyatakan bahwa kekurangan dalam tindakan kontraterorisme telah diperbaiki dan TEPCO diharapkan dapat melakukan perbaikan secara mandiri di masa depan. TEPCO diberitahukan secara tertulis dan perintah tersebut secara resmi dicabut," tekannya.

Sejak awal tahun 2021, kekurangan dalam langkah-langkah anti-terorisme telah terungkap satu demi satu, dan pada bulan April tahun yang sama, Gubernur Hanazumi meminta komisi regulasi untuk mengevaluasi kembali "kesesuaian" TEPCO untuk mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir, dengan mengatakan bahwa kepercayaan warga prefektur telah rusak.

Untuk mendapatkan persetujuan lokal, yang penting untuk memulai kembali operasi, penilaian komisi regulator, termasuk kelayakannya, akan digunakan sebagai bahan diskusi.

Konfirmasi keputusan Komisi Regulasi pada pertemuan ahli

Mulai akhir Januari tahun depan, prefektur akan mengkonfirmasi keputusan komite regulasi di Komite Teknis.


Sebuah panel ahli yang memeriksa keamanan pembangkit listrik tenaga nuklir dibentuk.

Namun, ada beberapa masalah yang belum terjawab selama beberapa waktu, dan seorang pejabat senior prefektur berkata, "Apakah kesimpulan akan dicapai dalam beberapa bulan? Saya rasa segala sesuatunya tidak akan bergerak maju segera setelah perintah tersebut dicabut. Saya khawatir TEPCO akan melakukannya lagi.”

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas