Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Saja Isi Argumen Israel dalam Sidang Genosida ICJ di Den Haag?

Berikut ini isi argumen Israel dalam sidang gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apa Saja Isi Argumen Israel dalam Sidang Genosida ICJ di Den Haag?
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. Afrika Selatan telah mengajukan kasus darurat di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan alasan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi argumen Israel dalam sidang gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

ICJ mendengarkan argumen Israel terhadap gugatan Afrika Selatan (Afsel) pada Jumat (12/1/2024).

Di hari pertama sidang genosida ICJ, Kamis (11/1/2024), Afsel meminta agar pengadilan mengeluarkan perintah darurat untuk menghentikan pemboman, baik lewat udara dan invasi darat di wilayah tersebut.

Afrika Selatan mengeklaim, Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam perangnya melawan kelompok militan Hamas Palestina di Gaza.

Hampir 24.000 orang telah terbunuh di daerah kantong tersebut sejak 7 Oktober, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.

Ribuan orang lainnya hilang di bawah reruntuhan dan diperkirakan tewas.

Berikut ini isi argumen Israel di sidang genosida ICJ:

1. Gugatan Afsel Mendistorsi Tindakan Militer di Gaza

Berita Rekomendasi

Pengajuan argumen Israel dipimpin oleh pengacara dan akademisi Inggris Malcolm Shaw KC.

Shaw berpendapat bahwa gugatan Afrika Selatan “mendistorsi” dan “mendekontekstualisasikan” tindakan militer Tel Aviv di Gaza.

2. Hak untuk Membela Diri

Baca juga: Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi

Israel berpendapat bahwa serangan Hamas terhadap pos-pos tentara dan desa-desa sekitar di Israel selatan – serta penculikan ratusan tawanan – pada tanggal 7 Oktober adalah awal dari perang Gaza.

Tel Aviv (mengeklaim) mempunyai hak untuk mempertahankan diri, berdasarkan hukum internasional.

Seorang advokat untuk tim Israel, Tal Becker mengatakan kepada pengadilan bahwa Konvensi Genosida dibuat setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust.

Frasa “tidak akan pernah lagi” adalah salah satu “kewajiban moral tertinggi” bagi Israel, kata Becker.

Menurut Becker, dengan meminta perintah sementara terhadap invasi Israel, Afrika Selatan sedang mencoba untuk menolak kesempatan Israel untuk memenuhi kewajibannya terhadap para tawanan dan pengungsi Israel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas