Apa Saja Isi Argumen Israel dalam Sidang Genosida ICJ di Den Haag?
Berikut ini isi argumen Israel dalam sidang gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
Menanggapi tuduhan tindakan genosida, termasuk pembunuhan massal dan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil, pengacara Israel mengeklaim bahwa Hamas menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia.
Pengacara Israel mengklim bahwa pasukan Israel berusaha untuk “meminimalkan” kerugian sipil.
- Nenek dan Cucunya Ditembak, Meski Berjalan dengan Kibarkan Bendera Putih
Ada catatan yang menunjukkan beberapa kasus warga sipil ditembak dan dibunuh ketika mereka jelas-jelas tidak bersenjata dan mencoba mengungsi.
Dalam video terverifikasi baru-baru ini, yang dibagikan secara luas di media sosial, seorang nenek Palestina terlihat berusaha melewati rute keluar dari Gaza utara.
Wilayah itu dinyatakan aman oleh pasukan Israel.
Nenek itu, sambil berpegangan tangan dengan cucunya yang berusia lima tahun, berjalan sambil mengibarkan bendera putih.
Dia ditembak mati oleh penembak jitu.
- Israel Bunuh 3 Warganya Sendiri
Pada bulan Desember, Israel juga membunuh tiga warganya sendiri.
Mereka juga mengibarkan bendera putih dan menulis pesan SOS dengan sisa makanan.
Israel menanggapi hal ini dengan mengatakan tentaranya bertindak di bawah tekanan besar dan telah melakukan kesalahan.
Baca juga: Soal Sidang Genosida ICJ, Jubir Dewan Keamanan Nasional AS Sebut Tuntutan Afsel Kontraproduktif
- Klaim Selesaikan Pelanggaran Aturan Perang dengan Sistem Hukum Israel
Pengacara Israel mengatakan bahwa segala kekhawatiran mengenai pasukan Israel melanggar aturan perang, akan diselesaikan dengan sistem hukum Israel yang kuat.
Namun, Kumar mengatakan Human Right Watch (HRW) menemukan butki bahwa Israel menjalankan sistem peradilan yang sangat cacat dan tidak setara.
"Pihak berwenang secara rutin gagal meminta pertanggungjawaban pasukan mereka, ketika pasukan keamanan membunuh warga Palestina, termasuk anak-anak," kata Kumar.
"Penggunan kekuasaan mematikan tidak dibenarkan berdasarkan norma-norma internasional," kata Kumar.