Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditemukan Motif Politik, 3 Pelaku Pembacokan di Sampang Madura Terhasut Informasi Hoaks

Sebanyak tiga pelaku pembacokan pendukung dari Paslon Slamet-Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, ditangkap anggota Polda Jatim.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Tak Ditemukan Motif Politik, 3 Pelaku Pembacokan di Sampang Madura Terhasut Informasi Hoaks
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Tiga orang pelaku pembacokan pendukung sekaligus saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Slamet-Mahfudz, Jimmy Sugito di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, berhasil ditangkap Anggota Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang menangkap tiga tersangka pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra.

Korban merupakan pendukung sekaligus saksi pasangan calon (paslon) Pilkada Sampang 2024 nomor urut 2, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh).

Kasus pembacokan terjadi saat korban mendampingi Slamet Junaidi kunjungan ke Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (17/11/2024).

Ketiga tersangka yang berinisial FS, AR dan MS merupakan warga setempat.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan motif pembacokan yakni para tersangka termakan informasi hoaks terkait penyerangan kiai mereka.

"Nah tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin. Ketika kiainya mereka dengar dipukul, sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya."

"Sudah ada (celurit). Iya (sudah disiapkan)" ungkapnya, Kamis (21/11/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil visum, korban tewas usai mengalami luka bacok pada bagian kepala, pipi kanan hingga leher.

Polisi belum dapat memastikan ada motif politik dibalik aksi pembacokan.

"Ini hasil dari penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan ini juga kami dapatkan dari saksi-saksi di sekitar," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Lengkap Carok di Sampang hingga Tewaskan Jimmy Saksi Cabup: Ada Isu Pemukulan Kiai

Polda Jatim berupaya menjaga situasi di Sampang kembali kondusif menjelang Pilkada 2024.

"Semua tokoh-tokoh di sana sudah kami hubungi, sudah kami kumpulkan dan deklarasi, itu salah satu upaya kami. Jangan sampai berdampak yang lainnya," tandasnya.

Komitmen Slamet Junaidi 

Slamet Junaidi mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa pendukungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas