Jurnalis Israel: Tak Ada Gunanya Menyangkal, Afrika Selatan Sajikan Fakta Secara Rinci di ICJ
Afrika Selatan menyerahkan laporan dan bukti yang terperinci dan terorganisir dan penuh dengan fakta dalam gugatan kutipan yang menentang Israel
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Jurnalis Israel: Tak Ada Gunanya Menyangkal, Afrika Selatan Sajikan Fakta Secara Rinci
TRIBUNNEWS.COM - Jurnalis dan penulis Israel untuk media Yedioth Ahronoth Israel, Nadav Eyal, melaporkan kalau Afrika Selatan telah menyerahkan ke Mahkamah Internasional (ICJ) laporan dan bukti yang terperinci, terorganisir, dan penuh dengan fakta dalam gugatan serta kutipan yang menentang Israel.
Eyal menambahkan dalam artikelnya: “Tidak ada gunanya menyangkal hal ini. Itu adalah hari yang berat bagi Negara Israel di Den Haag. Salah satu hari terberat, secara diplomatis, sejak pecahnya perang.”
Baca juga: Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida
Jurnalis Israel itu menggambarkan situasi sulit yang dihadapi Israel dalam pengadilan Internasional dengan menyebut tuduhan genosida yang dilayangkan mulai mendapat atensi luas karena upaya dan bukti dari Afrika Selatan.
“Tidak ada gunanya menyangkal hal ini: dalam arti tertentu, Israel telah kalah dalam situasi ini, segera setelah situasi ini dimulai, bahkan jika Aharon Barak (perwakilan Israel di Mahkamah Internasional) berhasil meyakinkan hakim lainnya untuk tidak mengeluarkan perintah sementara. 'Kerusakan' (kekalahan) terjadi segera setelah diskusi dan perhatian internasional dimulai, dan segera setelah media internasional mulai membahas pertanyaan apakah Israel melakukan genosida di Gaza atau tidak.”
Baca juga: Hamas Berterima Kasih ke Afrika Selatan yang Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional Atas Genosida
Bukti Rinci Afrika Selatan Setebal 84 Halaman
Pada Jumat (12/1/2024), ICJ melanjutkan sidangnya untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh negara Afrika Selatan.
Gugatan Afrika Selatan ini didukung oleh puluhan negara, dalam sebuah preseden sejarah.
Dalam sidang hari Jumat, pengadilan mendengarkan tanggapan Israel, entitas pendudukan, terhadap tuntutan hukum yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Pada sesi pertama pada hari Kamis, Afrika Selatan menyerahkan berkas setebal 84 halaman ke pengadilan yang berisi bukti-bukti, dengan menyatakan: “Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kerugian pada mereka. kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik mereka.”
Gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel mendapat dukungan negara Arab dan negara-negara secara internasional.
Sejak 7 Oktober, pendudukan Israel terus melakukan agresi militer tanpa pandang bulu terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan AS dan Eropa.
Aksi itu dilakukan pesawat-pesawat Israel dengan mengebom rumah sakit, gedung, menara, dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya hingga menghancurkan kepala para penghuninya.
Israel juga menghalangi masuknya air, makanan, obat-obatan dan bahan bakar, yang menyebabkan kematian 23.469 orang sebagai martir dan melukai 60.005 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Hal ini juga menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza dan organisasi serta badan internasional.