Di Sidang Mahkamah Internasional Netanyahu Tetap Sombong, Tak Ada yang Bisa Hentikan Israel
PM Israel menegaskan peperangan melawan Hamas akan dilanjutkan hingga zionis memperoleh kemenangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Tudingan dan sidang Mahkamah Internasional atas tudingan genosida tidak membuat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu surut melakukan penyerangan ke Gaza.
Bahkan ia semakin sombong dan mengatakan tidak ada yang bisa menghalangi Israel capai kemenangan.
Kemenangan tersebut dimaksudkan untuk peperangannya dengan militan Hamas di jalur Gaza.
Baca juga: Fakta Rinci Operasi Banjir Al-Aqsa Hamas 7 Oktober: 70 Pejuang Pilihan Jebol Tembok Tebal Israel
“Tidak ada yang akan menghentikan kami – baik Den Haag, Poros Kejahatan, dan tidak ada orang lain," kata Netanyahu dalam konferensi pers yang disiarkan televisi ketika perang di Gaza memasuki hari ke-100 pada hari Minggu dikutip dari Arab News.
PM Israel menegaskan peperangan melawan Hamas akan dilanjutkan hingga zionis memperoleh kemenangan.
Netanyahu mengacu pada kasus yang dibawa ke pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional di Den Haag, yang menuduh serangan Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, dan aliansi kelompok bersenjata yang didukung Iran di Timur Tengah yang dijuluki Poros Perlawanan.
Dia mengatakan serangan militer di Gaza telah “menghilangkan sebagian besar batalyon Hamas” di wilayah Palestina yang terkepung.
Namun dia mengatakan bahwa mereka yang mengungsi dari Gaza utara tidak akan dapat kembali ke rumah mereka dalam waktu dekat.
“Ada hukum internasional yang menyatakan satu hal sederhana – Anda menghilangkan suatu populasi dan Anda tidak mengizinkannya kembali selama bahaya masih ada,” kata Netanyahu.
Baca juga: Soal Sidang Genosida ICJ, Jubir Dewan Keamanan Nasional AS Sebut Tuntutan Afsel Kontraproduktif
“Dan bahayanya memang ada. Ada pertempuran di sana (di Gaza utara).”
Digelar Kamis Kemarin
Sidang kasus genosida Israel diajukan oleh Afrika Selatan dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, (11/1/2024) seiring dengan harapan para aktivis pro-Palestina agar Mahkamah Internasional dapat menghentikan kampanye militer Israel yang menghancurkan di Gaza.
Kasus ini menjadi preseden pertama di ICJ terkait dengan pengepungan di Jalur Gaza, di mana lebih dari 23.000 orang telah terbunuh sejak 7 Oktober, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.
Permohonan yang diajukan pada tanggal 29 Desember tersebut, Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948.
Afrika Selatan dan Israel menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut.