Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJ akan Sampaikan Keputusan Sementara atas Kasus Genosida Israel pada Jumat

Jumat ini, ICJ akan memutuskan apakah akan memerintahkan tindakan darurat terkait aksi militer Israel di Gaza.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
zoom-in ICJ akan Sampaikan Keputusan Sementara atas Kasus Genosida Israel pada Jumat
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. 

Sementara itu, tindakan sementara dapat diberikan asalkan Afrika Selatan berbuat cukup untuk menunjukkan bahwa klaim berdasarkan konvensi genosida adalah masuk akal, dan bahwa penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.

Menjelang sidang umum pada hari Jumat, Becker mengatakan pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi tidak yakin pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan Israel.

“Saya tidak yakin bahwa mereka (ICJ) akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan, yakni penangguhan kegiatan militer,” kata pakar hukum dan dosen di Trinity College di Dublin.

Ia menambahkan, bahwa ICJ juga kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan oleh PBB dalam resolusi bulan Desember lalu, yaitu menginstruksikan Israel untuk memastikan bahwa setiap operasi militer dilakukan sesuai hukum internasional dan bahwa pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Meski ICJ mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, masih belum tentu apakah Israel akan mematuhinya.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

Sementara itu, Israel menolak tuduhan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan.

Berita Rekomendasi

Sejak Oktober 2023, lebih dari 25.700 orang telah tewas dalam serangan Israel, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut otoritas Palestina di Gaza.

Meskipun sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB, Israel mengirimkan tim hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pada awal bulan ini.

Uni Eropa bungkam mengenai masalah ini, namun Israel mendapat dukungan dari pendukung dan pemasok senjata nomor satu, Amerika Serikat.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas