ICJ akan Sampaikan Keputusan Sementara atas Kasus Genosida Israel pada Jumat
Jumat ini, ICJ akan memutuskan apakah akan memerintahkan tindakan darurat terkait aksi militer Israel di Gaza.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
Sementara itu, tindakan sementara dapat diberikan asalkan Afrika Selatan berbuat cukup untuk menunjukkan bahwa klaim berdasarkan konvensi genosida adalah masuk akal, dan bahwa penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.
Menjelang sidang umum pada hari Jumat, Becker mengatakan pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi tidak yakin pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan Israel.
“Saya tidak yakin bahwa mereka (ICJ) akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan, yakni penangguhan kegiatan militer,” kata pakar hukum dan dosen di Trinity College di Dublin.
Ia menambahkan, bahwa ICJ juga kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan oleh PBB dalam resolusi bulan Desember lalu, yaitu menginstruksikan Israel untuk memastikan bahwa setiap operasi militer dilakukan sesuai hukum internasional dan bahwa pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat.
Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.
Meski ICJ mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, masih belum tentu apakah Israel akan mematuhinya.
Sementara itu, Israel menolak tuduhan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 25.700 orang telah tewas dalam serangan Israel, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut otoritas Palestina di Gaza.
Meskipun sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB, Israel mengirimkan tim hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pada awal bulan ini.
Uni Eropa bungkam mengenai masalah ini, namun Israel mendapat dukungan dari pendukung dan pemasok senjata nomor satu, Amerika Serikat.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)