Akankah Israel Patuhi Keputusan ICJ dan Hasilnya Menguntungkan Afrika Selatan?
Akankah Mahkamah Internasional (ICJ) akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel atas permintaan Afrika Selatan?
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
Namun, pengadilan tertinggi PBB mempunyai wewenang untuk mengeluarkan perintah sementara.
Jika pengadilan mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan sebagai tindakan sementara, masih belum jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Jika perintah itu benar-benar dikeluarkan oleh ICJ, dan apabila Israel enggan mematuhinya, maka Tel Aviv kemungkinan akan menghadapi sanksi dan isolasi internasional, lapor YNET.
Israel sering memboikot pengadilan internasional dan investigasi PBB, dan menyebutnya tidak adil dan bias.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengirim tim ahli hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pad 11-12 Januari 2024..
Hal ini membuat para analis dan pakar politik percaya bahwa Israel menganggap serius kasus ini dan mungkin khawatir bahwa perintah pengadilan untuk menghentikan operasi akan berdampak buruk pada Israel. menjadi pukulan besar bagi kedudukan internasional negara tersebut.
Netanyahu juga dilaporkan mengeluarkan pernyataan resmi untuk meyakinkan pengadilan bahwa Israel bertindak untuk membela diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober.
Pemimpin Israel menampik anggapan bahwa Israel berusaha mengusir warga Palestina dari Gaza.
Akankah ICJ menguntungkan Afrika Selatan?
Baca juga: ICJ akan Sampaikan Keputusan Sementara atas Kasus Genosida Israel pada Jumat
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor terbang ke Den Haag untuk menghadiri keputusan pengadilan yang sangat dinantikan tersebut, menurut Kementerian Luar Negeri negara tersebut.
Keberangkatan Pandor tidak berarti bahwa Afrika Selatan tahu bahwa keputusan tersebut akan menguntungkan mereka, namun hal ini mencerminkan keyakinan negara tersebut bahwa permintaan mereka akan dipenuhi, setidaknya sebagian.
Meskipun keputusan atas klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza berdasarkan Konvensi Jenewa 1948, mungkin masih akan memakan waktu bertahun-tahun.
Dan setiap perintah sementara yang dikeluarkan oleh ICJ untuk menghentikan pertempuran di Gaza kemungkinan besar akan dipandang positif oleh negara-negara Selatan. Afrika.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)