Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar

Berikut ini arti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida Israel bagi Gaza, menurut pakar.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar
Remko de Waal / ANP / AFP
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida Israel bagi Gaza, menurut pakar.

Keputusan Mahkamah Internasional yang dinantikan masyarakat internasional telah diumumkan pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag.

Joan Donohue, selaku Presiden Mahkamah Internasional, membacakan keputusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Internasional tidak menyerukan gencatan senjata, namun sebagian besar memenuhi tuntutan Afrika Selatan (Afsel).

Mahkamah Internasional juga menolak seruan Israel agar membatalkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus genosida berada di luar yurisdiksi ICJ.

Putusan ICJ didasarkan pada Pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehingga mengakui bangsa Palestina sebagai kelompok tersendiri yang menghadapi kejahatan genosida.

Putusan Mahkamah Internasional diterima dengan suara bulat – kecuali hakim Uganda dan Israel.

Berita Rekomendasi

Untuk memahami putusan tersebut dari sudut pandang hukum, The Palestine Chronicle meminta pendapat Dr Triestino Mariniello.

Mariniello merupakan seorang profesor Hukum di Universitas John Moores Liverpool.

Ia juga merupakan anggota tim hukum korban Gaza di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Mengapa putusan Mahkamh Internasional saat ini penting?

Baca juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Genosida di Gaza, Beri Waktu 30 Hari untuk Penuhi Perintah

Mariniello menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional ini merupakan keputusan yang bersejarah dan menarik perhatian banyak kalangan.

Seluruh tuduhan Afrika Selatan, sehubungan dengan definisi genosida, telah diterima oleh Pengadilan.

Semua poin pernyataan pembelaan Israel ditolak.

"Misalnya saja, klaim Israel bahwa Israel telah melakukan apapun yang mereka bisa untuk meringankan penderitaan penduduk sipil di Gaza," terang Mariniello.

Apa yang bisa kita harapkan dari keputusan ini?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas