Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar

Berikut ini arti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida Israel bagi Gaza, menurut pakar.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar
Remko de Waal / ANP / AFP
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 

Mariniello menyebut bahwa putusan Mahkamah Internasional sangat bersejarah, karena untuk pertama kalinya, impunitas Israel diakhiri.

"Akan ada dampak jangka menengah dan panjang, yang beberapa di antaranya sulit diperkirakan saat ini," kata Mariniello.

Misalnya saja mengenai pertukaran senjata yang dilakukan perusahaan dan negara senjata dengan Israel.

Mungkin terdapat lebih banyak kasus yurisdiksi universal, serupa dengan kasus yang diajukan terhadap Herzog di Swiss.

"Saya juga sangat meragukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat mengabaikan pentingnya keputusan tersebut," lanjut Mariniello/

Akankah keputusan tersebut mengarah pada gencatan senjata di Gaza?

Mahkamah Internasional tidak secara langsung menyerukan gencatan senjata.

Namun, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus mengambil "semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida".

Berita Rekomendasi

Khususnya: pembunuhan anggota kelompok tersebut; menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.

Dengan kata lain, tindakan sementara ini menyiratkan gencatan senjata permanen.

Reaksi Palestina atas putusan Mahkamah Internasional

Dilansir Al Jazeera, Palestina bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Internasional.

Warga Palestina mengungkapkan rasa frustrasinya karena pengadilan tidak menyerukan gencatan senjata.

Mereka juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting menuju akuntabilitas bagi Israel.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas