DK PBB Diminta Segera Bersidang untuk Jalankan Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel
Aljazair akan meminta DK PBB untuk menggelar sidang guna menjalankan putusan Mahkamah Internasional (IJC) tentang dugaan genosida Israel di Gaza.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Aljazair akan meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggelar sidang guna menjalankan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai dugaan genosida Israel di Jalur Gaza.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan yang isinya meminta Israel untuk mengambil langkah demi mencegah genosida di Gaza.
"Misi Tetap Aljazair untuk PBB telah menerima perintah dari Presiden Abdel Tebboune untuk meminta DK PBB menggelar sidang sesegera mungkin untuk menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh ICJ perihal tindakan sementara terhadap pendudukan oleh Israel," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Aljazair pada hari Jumat, (26/1/2024) dikutip dari Sputnik News.
Aljazair meyakini, keputusan ICJ itu akan mengakhiri "era impunitas" Israel.
Pada hari yang sama, seorang narasumber dari PBB berkata bahwa Aljazair telah meminta DK PBB untuk menyelenggarakan sidang tanggal 31 Januari untuk membahas situasi di Gaza.
Adapun gugatan terhadap Israel itu diajukan oleh Afrika Selatan kepada ICJ tanggal 29 Desember 2023.
Afrika Selatan menuding Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Negara itu ingin membuktikan bahwa kampanye militer Israel di Gaza bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza.
Dikutip dari Al Jazeera, Afrika Selatan meminta ICJ memenerintahkan Israel agar melakukan hal berikut.
1. Menghentikan operasi militer di Gaza dan terhadap Gaza.
2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih lanjut.
Baca juga: 9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel
3. Mengizinkan akses terhadap pangan, air, bahan bakar, tempat berlindung, kebersihan, dan sanitasi yang mencukupi.
4. Mencegah hancurnya kehidupan warga Palestina di Gaza, termasuk kehancuran secara psikologis.
5. Tidak menghancurkan bukti yang mendukung dugaan genosida, tidak menolak masuknya organisasi internasional, misalnya tim pencari fakta, ke Gaza untuk membantu mengamankan bukti.