Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Singa Hilir Mudik di Luar Rumah, Warga Thailand Panik Langsung Panggil Polisi

Dua singa itu lepas  dari sebuah rumah di provinsi timur Chonburi, Thailand, Kamis (25/1/2024).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Singa Hilir Mudik di Luar Rumah, Warga Thailand Panik Langsung Panggil Polisi
ist
Ilustrasi singa 

TRIBUNNEWS.COM, THAILAND -Dua singa peliharaan bernama Alau dan Lin lepas dari kandangnya.

Dua singa itu lepas  dari sebuah rumah di provinsi timur Chonburi, Thailand, Kamis (25/1/2024).

Aparat kemudian menangkap dengan susah payah kedua singa itu.

Kedua hewasn buas itu disita apalagi muncul  keluhan warga setempat bahwa kedua singa tersebut jalan-jalan berdua melintasi rumah-rumah tetangga.

Keluhan warga itu diunggah di laman Facebook awal pekan ini.

Warga menyatakan dua singa yang dipelihara oleh penghuni rumah terlihat berkeliaran di jalanan beberapa kali, hingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kalangan warga setempat.

Baca juga: Singa Afrika Kabur dari Arena Sirkus Selama 5 Jam, Bikin Resah 40 Ribu Warga Kota Ladispoli Italia

Melansir Straits Times, Sabtu (27/1/2024), polisi Chonburi bersama petugas dari Departemen Taman Nasional, Kehutanan, dan Konservasi Tanaman (DNP) pun merazia sebuah rumah kontrakan di distrik Bang Lamung.

Berita Rekomendasi

Di rumah itu, polisi menemukan seekor singa jantan dan seekor singa betina putih berusia 10 bulan, serta dua anjing Rottweiler.

Rumah itu ditempati oleh Jarinyaporn Kaewsai, 28 tahun, dan dua karyawannya.

Jarinyaporn mengakui memiliki hewan-hewan tersebut, menjelaskan Alau dan Lin kadang-kadang lolos ketika pintu gerbang yang dikontrol elektronik mengalami gangguan.

Pemiliknya menunjukkan bukti pembelian singa-singa dari sebuah kebun binatang di Provinsi Nakhon Pathom seharga masing-masing 500.000 baht atau Rp221 juta pada Desember 2022 ketika mereka berusia 45 hari.

Namun, petugas menemukan dua ketidaksesuaian: dokumen menunjukkan dua singa jantan, sementara nomor mikrochip, yang merupakan persyaratan untuk memiliki singa, hanya cocok dengan satu dari singa tersebut dalam database.

Singa adalah hewan yang dilindungi di bawah CITES (Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Satwa Liar yang Terancam Punah).

Petugas juga menemukan bahwa pemilik tidak mendaftarkan kepemilikan singa kepada DNP, melanggar hukum tentang hewan yang dilindungi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas