Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

2 Singa Hilir Mudik di Luar Rumah, Warga Thailand Panik Langsung Panggil Polisi

Dua singa itu lepas  dari sebuah rumah di provinsi timur Chonburi, Thailand, Kamis (25/1/2024).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco

Petugas DNP menggunakan panah bius pada singa sebelum mengangkutnya ke Pusat Pembibitan Satwa Liar Bang Lamung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menuduh Jarinyaporn melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.

Polisi mengatakan peternakan yang menjual singa kepada Jarinyaporn adalah tempat yang sama yang telah menjual seekor anak singa kepada seorang wanita Thailand, yang dituduh pada 25 Januari memiliki hewan yang dilindungi tanpa melaporkannya.

Penyelidikan ini menyusul video klip viral seorang orang asing berkendara di sekitar Kota Pattaya dengan seekor singa duduk di bagian belakang Bentley convertible.

Sawangjit Kosungnoen, pemilik hewan tersebut dan seorang teman dari orang asing tersebut, dituduh melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.

Polisi mengatakan bahwa tidak melaporkan kepemilikan singa dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga 100.000 baht atau Rp44 juta, atau keduanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas