Dukung Putusan ICJ tentang Gaza, Anggota Dewan Israel Terancam 'Ditendang' dari DPR
Seorang anggota dewan di Israel terancam dikeluarkan dari Knesset karena mendukung putusan ICJ.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Komite parlemen Israel menggelar pemungutan suara untuk mengeluarkan seorang anggota dewan Israel yang mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang di Gaza.
Ofer Cassif, nama anggota dewan itu, terancam dikeluarkan dari Knesset atau DPR Israel karena dukungannya itu.
Pemungutan suara itu digelar pada hari Selasa pekan ini oleh Knesset Plenum atau majelis tinggi Israel untuk mengeluarkan Cassif.
Dikutip dari The New Arab, suara sebanyak 90 anggota dewan diperlukan agar Cassif bisa dikeluarkan dengan sah.
Apabila benar-benar dikeluarkan, Cassif akan menjadi anggota dewan pertama dalam sejarah Israel yang “ditendang” dari Knesset.
Sebelumnya, Cassif menandatangani petisi untuk mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.
Afrika Selatan menuding tindakan Israel di Gaza adalah kejahatan kemanusiaan. Adapun gugatan itu diajukan kepada ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda.
Oded Forer, salah satu anggota Knesset, meminta Cassif untuk diadili dan dikeluarkan.
Dia menyinggung adanya aturan yang menyebutkan bahwa anggota dewan bisa dikeluarkan jika terbukti pelanggaran.
Pelanggaran itu di antaranya dukungan terhadap “perjuangan bersenjata” yang melawan Israel.
Cassif adalah anggota Hadash, sebuah partai sayap kiri di negara Yahudi itu. Dia dikenal sering mengkritik Israel karena agresinya terhadap Palestina.
Baca juga: Mahkamah Internasional Tolak Sebagian Besar Kasus Terorisme yang Diajukan Ukraina Terhadap Rusia
Karena perilakunya itu, Cassif kerap berselisih dengan pemerintahan sayap kanan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Di samping itu, dia pernah ditahan oleh pasukan keamanan Israel pada tahun 2021 saat ada unjuk rasa menentang pendudukan Israel di kawasan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Saat perang Hamas-Israel meletus pada bulan Oktober 2023, Cassif menyebut tindakan pembersihaan etnis Palestina oleh pemerintah Israel telah memaksa Hamas untuk bertindak.
Adalah, lembaga yang menjadi kantor hukum bagi minoritas orang Arab di Israel, mengeluarkan pernyataan yang mengkritik upaya yang bertujuan mengeluarkan Cassif.
Menurut Adalah, tindakan itu bisa ditolak dengan alasan bahwa kasus itu tidak memenuhi kriteri “Undang-Undang Pengeluaran”.
Adalah menilai tindakan itu mencerminkan pelanggaran besar terhadap hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk mengungkapkan sikap politik.
Ketika diwawancarai Times of Israel pada hari Minggu, Cassif membantah tudingan bahwa dia mendukung perlawanan terhadap Israel.
Dia mengklaim hanya meminta perang diakhiri guna menyelamatkan nyawa manusia.
Putusan Mahkamah Internasional
Dikutip dari Al Jazeera, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional.
1. Israel harus mengambil langkah yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 dalam Konvensi Genosida 1948.
Baca juga: Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tidak akan Membiarkan Israel Memisahkan Gaza dari Palestina
Ini artinya tidak membunuh anggota kelompok tertentu (dalam kasus ini adalah warga Palestina), tidak memunculkan bahaya secara fisik dan psikologis terhadap anggota kelompok itu, tidak memunculkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu masyarakat, dan tidak menjalankan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat itu.
2. Israel harus memastikan militernya tidak menjalankan salah satu dari tindakan di atas.
3. Israel harus mencegah dan menghukum "hasutan langsung dan hasutan publik untuk melakukan genosida yang berkaitan dengan masyarakat Palestina di Jalur Gaza".
4. Israel harus memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang penting dan layanan dasar untuk warga sipil di Gaza.
5. Israel harus mencegah hancurnya bukti tentang kejahatan kemanusiaan di Gaza dan mengizinkan akses tim pencari fakta.
6. Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang telah diambilnya demi mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah dalam satu bulan setelah putusan. Afrika Selatan akan punya kesempatan untuk menanggapi laporan ini.
Permintaan Afrika Selatan
Sebelumnya, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar melakukan hal berikut.
1. Menghentikan operasi militer di Gaza dan terhadap Gaza.
2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih lanjut.
3. Mengizinkan akses terhadap pangan, air, bahan bakar, tempat berlindung, kebersihan, dan sanitasi yang mencukupi.
Baca juga: Israel Hancurkan 16 Pemakaman di Gaza, Klaim Ada Terowongan Hamas di Bawahnya, Namun Tanpa Bukti
4. Mencegah hancurnya kehidupan warga Palestina di Gaza, termasuk kehancuran secara psikologis.
5. Tidak menghancurkan bukti yang mendukung dugaan genosida, tidak menolak masuknya organisasi internasional, misalnya tim pencari fakta, ke Gaza untuk membantu mengamankan bukti.
6. Mematuhi aturan dalam Konvensi Genosida.
7. Mengambil langkah untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida
8. Menghindari tindakan yang akan memperumit atau memperpanjang kasus itu.
9. Secara rutin melaporkan perkembangan mereka mengenai penerapan langkah-langkah kepada dewan.
(Tribunnews/Febri)