Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Internasional Tolak Sebagian Besar Kasus Terorisme yang Diajukan Ukraina Terhadap Rusia

ICJ menolak sebagian besar tuduhan Ukraina terhadap Rusia, termasuk soal pendanaan kelompok separatis dan soal jatuhnya pesawat MH17.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahkamah Internasional Tolak Sebagian Besar Kasus Terorisme yang Diajukan Ukraina Terhadap Rusia
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden ICJ Joan Donoghue (kanan) berbicara dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum putusan gugatan yang diajukan Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional atau ICJ menolak sebagian besar kasus yang diajukan oleh Ukraina pada tahun 2017 yang menuduh Rusia mendanai pemberontak separatis di Ukraina timur.

Mengutip Aljazeera, dalam sidang hari Rabu (31/1/2024), ICJ hanya mengatakan bahwa Rusia melanggar perjanjian anti-terorisme karena tidak menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Pengadilan menambahkan bahwa hanya bantuan tunai yang dapat dianggap sebagai dukungan bagi kelompok yang diduga teroris berdasarkan ketentuan konvensi internasional mengenai pendanaan terorisme.

Dukungan itu tidak termasuk cara-cara yang digunakan untuk melakukan aksi terorisme, seperti pemasokan senjata atau kamp pelatihan.

“Akibatnya, dugaan pasokan senjata ke berbagai kelompok bersenjata yang beroperasi di Ukraina berada di luar cakupan materi konvensi ICSFT (Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Pendanaan Terorisme)," kata ICJ.

Panel beranggotakan 16 hakim sekali lagi memerintahkan Rusia untuk menyelidiki tuduhan pendanaan terorisme tersebut.

Ukraina menuduh Rusia sebagai "negara teroris" yang mendukung kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina timur yang akhirnya mempelopori invasi skala penuh Rusia pada tahun 2022.

Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024.
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)
Berita Rekomendasi

Selain itu, Ukraina juga menuntut Rusia memberikan kompensasi kepada seluruh warga sipil yang terjebak dalam konflik tersebut, serta para korban pesawat Malaysia Airlines MH17, yang ditembak jatuh di wilayah timur Ukraina pada 17 Juli 2014.

ICJ juga menolak untuk memutuskan secara khusus mengenai dugaan tanggung jawab Rusia atas penembakan jatuh pesawat MH17.

Rusia melanggar perjanjian anti-diskriminasi

Dalam keputusan yang sama, Rusia juga didakwa atas dugaan pelanggaran konvensi internasional mengenai diskriminasi rasial karena perlakuannya terhadap kelompok minoritas Tatar dan penutur bahasa Ukraina di wilayah pendudukan Krimea.

ICJ menyebut Rusia gagal memberikan pendidikan bahasa Ukraina kepada warga Ukraina di Krimea setelah aneksasi semenanjung tersebut pada tahun 2014.

Baca juga: Putin: Pesawat IL-76 yang Angkut Tawanan Perang Ditembak Ukraina dengan Rudal Patriot AS

Selama persidangan mengenai kasus ini, Alexander Shulgin, duta besar Rusia untuk Belanda, menuduh Ukraina melakukan kebohongan dan tuduhan palsu di pengadilan ini.

Diplomat terkemuka Ukraina Anton Korynevych menjawab bahwa Rusia sedang berusaha menghapuskan negaranya dari peta.

“Mulai tahun 2014, Rusia secara ilegal menduduki Krimea dan kemudian terlibat dalam kampanye penghapusan budaya, dengan menargetkan etnis Ukraina dan Tatar Krimea,” kata Korynevych.

Pada hari Jumat (2/2/2024), ICJ akan memutuskan kasus lain di mana Ukraina menuduh Rusia secara keliru menerapkan Konvensi Genosida PBB 1948 untuk membenarkan invasi mereka ke Ukraina pada tanggal 24 Februari 2022.

Keputusan pengadilan bersifat final dan tanpa banding, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusannya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas